semarang-raya

Tak Terapkan Skrining PeduliLindungi, Satpol PP Kota Semarang Segel 12 Tempat Usaha Besar

Rabu, 16 Februari 2022 | 13:16 WIB
Toko Oleh-oleh Bandeng Presto di Jalan Pandanaran disegel Satpol PP Kota Semarang. Penyegelan ini karena toko tidak terapkan PeduliLindungi. (Satpol PP Kota Semarang)

"Bikin Barcode PeduliLindungi itu kan mudah. Ada tata cara daftarnya. Harus patuh aturan. Ini agar kasus Covid-19 berhenti," jelasnya.

Untuk saat ini yang masyarakat terutama pemilik usaha tidak lagi harus diberi sosialisasi. Oleh karena itu apabila tidak patuh akan ditindak tegas.

"Kalau sosialisasi terus ya penurunan kasus Covid-19 tidak bisa jalan. Sekarang saatnya penindakan. Pandemi kan sudah dua tahun harusnya sudah paham," pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB