SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM - Satpol PP Kota Semarang segel tempat usaha yang tidak taat prokes, Selasa 15 Februari 2022.
Total 12 tempat usaha yang disegel oleh Satpol PP Kota Semarang.
Semua tempat usaha yang disegel Satpol PP Kota Semarang itu terdiri dari sembilan tempat usaha di Semarang Barat.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Semarang 16 Februari 2022, Berawan Berpotensi Hujan Ringan
Di antaranya Kafe Temani, Restoran Padang Murah, Kafe Hanashi, Karaoke Locus, Kafe Emados Shawarma, Toko Mainan Bimbi Toys, Restoran Bursky, hingga Toko Bandeng Juwana Elrina.
Tidak hanya itu ada juga yang disegel yakni tiga Kafe di Jalan Basudewo, Semarang Selatan. Rinciannya yakni Kafe H2O, Kafe Basudewo dan Kafe Uban Kopi.
Terakhir Satpol PP menyegel pusat oleh oleh Bandeng Presto di Jalan Pandanaran
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menyampaikan 12 tempat usaha itu tentunya karena belum patuh protokol kesehatan.
Baca Juga: Tokyo Verdy Liga Berapa? Simak Profil Tim Baru Pratama Arhan
Salah satu yang menjadi permasalahan adalah tidak memasang Barcode PeduliLindungi untuk akses masuk pengunjung
"PeduliLindungi sekarang menjadi kewajiban. Saya sangat menyayangkan tadi ada pusat oleh-oleh besar malah engga pasang PeduliLindungi. Dalam aturan Intruksi Wali Kota Semarang jelas semua tempat usaha harus pasang PeduliLundungi. Kebangetan, pandemi sudah ada sejak lama malah engga pasang Barcode PeduliLindungi," kata Fajar.
Berbagai tempat usaha tadi disegel selama tiga hari.
Namun meski demikian, Fajar akan memberi toleransi apabila tempat usaha itu mengurus perizinan di Satpol PP dengan menunjukkan telah memiliki Barcode PeduliLindungi.
Baca Juga: Kecelakaan Ungaran, Pemotor Tabrak Truk Trailer Mogok, Motor Ringsek Parah