Baca Juga: Profil Arifin Panigoro, Pejalanan Karier, Kekayaan, hingga Dijuluki Raja Minyak Indonesia
Sementara itu Bupati Kendal, Dico M Ganinduto menegaskan, pemerintah daerah tetap melaksanakan aturan PPKM Level 3 yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 12 tahun 2022. Menurutnya, semua bidang masih tetap berjalan dengan menerapkan pembatasan ketat. Seperti pusat perbelanjaan, toko modern, pasar tradisional, hingga perkantoran.
Dico mengajak masyarakat Kendal untuk mengencangkan lagi protokol kesehatan agar penyebaran corona bisa ditekan. Dengan itu, situasi dan kondisi bisa kembali stabil supaya kegiatan masyarakat nantinya bisa kembali normal.
"Saya kira semua masih bisa berjalan, tinggal bagimana kita menjaga kembali protokol kesehatannya. Tempat wisata juga masih bisa buka, meskipun harus dibatasi kapasitasnya," terangnya.
Bupati berharap, Kabupaten Kendal bisa melewati puncak penyebaran varian Omicon ini dengan baik, dan kembali ke PPKM level 1.