KENDAL, AYOSEMARANG.COM – Kendaraan yang melanggar Over Dimensi dan Over Loading atau ODOL menjadi perhatian khusus di wilayah Kendal.
Baur Tilang Satlantas Polres Kendal Bripka Adhi Sularno mengatakan, kendaraan over dimensi over load ini sering menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas serta kerusakan pada jalan yang mengakibatkan berlubang.
Untuk itu pihaknya akan menindak truk-truk dan kendaraan muatan yang masih membandel memuat barang melebihi kapasitas.
Baca Juga: Angka Kasus Naik, Polsek Kota Batang Semprot Disinfektan di Area Publik
“Upaya penertiban ini kami lakukan dengan memberikan tindakan tegas berupa sanksi tilang untuk truk yang muatan kayu melebihi ukuran dan kelebihan muatan,” ujarnya.
Pada penertiban tersebut kendaraan roda empat terbuka yang membawa muatan berlebih dilakukan sanksi tilang dan diberi penjelasan.
Selain itu, pihaknya juga akan menindak kendaraan yang telah dimodifikasi agar bisa mengangkut barang di atas kapasitas atau kemampuan kendaraan.
Baca Juga: Link Download 7 Game Simulator Truk Terbaik di HP Android
“Truk ODOL akan dijatuhi sanksi tilang di tempat karena melanggar aturan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” imbuhnya.
Menurut Adhi kegiatan tersebut akan terus dilakukan tiap hari karna banyak laporan dari masyarakat dan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Semoga dengan adanya razia ini dapat menyadarkan oknum pengendara yang memaksakan muatan berlebihan,” pungkasnya.