Kendal PPKM Level 3, Tempat Wisata Batasi Pengunjung 50 Persen

photo author
- Senin, 28 Februari 2022 | 09:53 WIB
Vaksinasi booster di tempat wisata Kendal. Status Kendal PPKM Level 3 membuat seluruh tempat wisata Kendal kembali harus melakukan pembatasan maksimal 50 persen.  (edi prayitno/kontributor Kendal)
Vaksinasi booster di tempat wisata Kendal. Status Kendal PPKM Level 3 membuat seluruh tempat wisata Kendal kembali harus melakukan pembatasan maksimal 50 persen. (edi prayitno/kontributor Kendal)

Baca Juga: Profil Arifin Panigoro, Pejalanan Karier, Kekayaan, hingga Dijuluki Raja Minyak Indonesia

Sementara itu Bupati Kendal, Dico M Ganinduto menegaskan, pemerintah daerah tetap melaksanakan aturan PPKM Level 3 yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 12 tahun 2022. Menurutnya, semua bidang masih tetap berjalan dengan menerapkan pembatasan ketat. Seperti pusat perbelanjaan, toko modern, pasar tradisional, hingga perkantoran.

Dico mengajak masyarakat Kendal untuk mengencangkan lagi protokol kesehatan agar penyebaran corona bisa ditekan. Dengan itu, situasi dan kondisi bisa kembali stabil supaya kegiatan masyarakat nantinya bisa kembali normal.

"Saya kira semua masih bisa berjalan, tinggal bagimana kita menjaga kembali protokol kesehatannya. Tempat wisata juga masih bisa buka, meskipun harus dibatasi kapasitasnya," terangnya.

Bupati berharap, Kabupaten Kendal bisa melewati puncak penyebaran varian Omicon ini dengan baik, dan kembali ke PPKM level 1.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X