semarang-raya

25 Ribu Tenaga Non ASN di Jateng Terancam Terkena PHK

Sabtu, 30 Juli 2022 | 00:27 WIB
25 Ribu Tenaga Non ASN di Jateng Terancam Terkena PHK (Dok)
 
SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Sedikitnya 25 ribu  tenaga non ASN di Jawa Tengah terancam Terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
 
Pemutusan hubungan kerja sebanyak 25 ribu orang atau 60 persen ini imbas dari aturan penghapusan non ASN yang direncakan berlaku pada 28 November 2022.
 
Keterangan tersebut disampaikan Arif Muliyanto, Ketua Satu Nada atau Persatuan Non ASN Daerah Jateng di Semarang, Jumat 29 Juli 2022.
 
Baca Juga: Spesifikasi Fitur dan Harga Asus Zenfone 9, HP Flagship dengan Desain Compact
 
Dia menjelaskan, 25 ribu yang terkena imbas pemutusan kerja tersebut tidak memiliki kesempatan bersaing dengan fresh graduate karena sudah lama berkecimpung di dunia kerja.
 
Arif menguraikan, para pekerja non ASN tersebut rerata sudah bekerja lama, sehingga sangat berbeda dengan pekerja yang baru lulus dan masih fresh graduate.
 
Baca Juga: Inilah Tips Memilih Semangka yang Baik, Matang Manis dan Segar
 
"Mekanisme Computer Assisted Test (CAT) bagi calon ASN, sangat tidak adil bagi tenaga honorer ataupun non ASN. Apalagi mereka didesak waktu seiring kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapuskan keberadaan non ASN pada 28 November mendatang," urai Arif.
 
Sementara itu, lanjut Arif, banyak tenaga non ASN yang berada di sektor terdepan dalam pelayanan, di antaranya di bidang retribusi, pariwisata hingga pelayanan kepada publik secara langsung.
 
"Padahal tidak jarang masih ada daerah yang memberikan gaji non ASN di bawah UMK. Pasalnya, kemampuan menggaji tenaga non ASN memang disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing," ucapnya.
 
Baca Juga: Beragam Manfaat Kencur bagi Kesehatan, Ini Daftarnya
 
Berangkat dari persoalan itu, Arif bersama rekan-rekannya di Satu Nada, berupaya mencari keadilan dengan menemui Komisi A DPRD Jateng untuk mengadukan nasib mereka.
 
Merespons laporan dari Satu Nada, Ketua Komisi A DPRD Jateng Muhammad Saleh merespons positif dengan mendukung perjuangan non ASN ini.
 
"Kami akan segera berkoordinasi dengan KemenPAN RB dan Kemendagri untuk menunda penghapusan non ASN di 28 November. Kita cari solusi terbaik dulu," tutur Saleh.
 
Baca Juga: Sosialisasi UU Pemasyarakatan di Rutan Kelas IIA Pekalongan, Ini yang Disampaikan Dirjen PP Kemenkumham
 
Dia mengharapkan terkait persoalan tersebut agar ditunda terlebih dulu rencana penghapusan pada 28 November sebelum ada solusi yang adil.
 
“Khawatirnya nanti pelayanan menjadi timpang kalau mereka tidak ada,” kata Saleh.***

Tags

Terkini