Sosialisasi UU Pemasyarakatan di Rutan Kelas IIA Pekalongan, Ini yang Disampaikan Dirjen PP Kemenkumham

photo author
- Jumat, 29 Juli 2022 | 20:17 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen PP Kemenkumham, Dhahana Putra saat diwawnarai awak media di Rutan Kelas IIA Pekalongan.  (Muslihun kontributor Batang)
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen PP Kemenkumham, Dhahana Putra saat diwawnarai awak media di Rutan Kelas IIA Pekalongan. (Muslihun kontributor Batang)

PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM -- Direktorat Jendral Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) melakukan sosialisasi penerapan Undang-Undang Pemasyarakatan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan, Jawa Tengah.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh jajaran Rutan dan Lapas di wilayah Eks Karesidenan Pekalongan, Jumat 29 Juli 2022.

Pelaksana Tigas (Plt) Dirjen PP Kemenkumham, Dhahana Putra mengatakan dalam UU pemasyarakatan yang baru menyebut bahwa setiap narapida berhak mendapatkan justice collaborator.

Baca Juga: Pencuri Kotak Amal Masjid di Batang Terekam CCTV, Polsek Batang Kota Sudah Identifikasi Kendaraannya

"Syaratnya seperti berkelakuan baik, mengikuti program dan sudah memiliki solusi manajemen resiko serta tidak lagi bergantung kepada instansi lain," katanya di Aula Rutan Pekalingan Kelas IIA Pekalongan.

Dijelaskannya, disyahkanya UU Pemasyarakatan beberapa waktu yang lalu, Dirjen PP Kemenkumham terus intens melakukan sosialisasi.

"Ada 12 muatan baru dalam UU Pemasyarakatan yang menjadi pokok bahasan. Salah satu poin pentinya tentang perlakuan kelompok risiko tinggi dan intelejen pemasyarakat serta hak mendapatkan layanan kesehatan dan mendapatkan pendidikan," ungkapnya. 

Baca Juga: Persiapan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Batang Gelar Sosialisasi PKPU

Dhahana Putra juga mengatakan, pelaksanaan UU pemasyarakatan dengan muatan baru hak mendapatkan justice collaborator tidak perlu lagi asesment dari berbagai kelembagaan lain khususnya terhadap tindak pidana yang kualifikasinya serius.

“Yang masih mendapatkan asesment dari pihak lain atau lembaga lain yakni hak mendapatkan layanan kesehatan dan hak mendapatkan pendidikan,” tukasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X