kendal

SAH! Anggaran Perubahan (KUA-PPAS APBD) Tahun 2022 Disetujui DPRD Kabupaten Kendal, Meski dengan Perdebatan

Jumat, 26 Agustus 2022 | 12:42 WIB
Wabup Windu Suko Basuki menerima salinan anggaran perubahan dari Ketua DPRD Kendal. ((edi prayitno/kontributor Kendal))

KENDAL,AYOSEMARANG.COM -- Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun 2022 akhirnya disetjui dan ditetapkan DPRD Kabupaten Kendal meski dalam pembahasannya ada perdebatan.

Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun menyampaikan, Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 telah disampaikan ke eksekutif tanggal 11 Agustus 2022 lalu.

Terkait dengan hal tersebut juga telah dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada tanggal 18 - 24 Agustus 2022.

Dikatakan, dalam rapat Badan Anggaran DPRD Kendal terjadi perdebatan – perdebatan untuk kesempurnaan Rancangan KUA PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Dan akhirnya dengan berbagai pertimbangan dari segenap Anggota Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 dapat diterima dan disetujui,” katanya.

Sementara Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki mengucapan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kendal yang telah menyelesaikan pembahasan materi rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD perubahan Kabupaten Kendal Tahun 2022.

Selanjutnya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS perubahan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan program prioritas, dan plafon anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD), sekaligus dalam penyusunan RAPBD Perubahan 2022,” tutur Wabup.

Secara garis besar proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran.

Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, diantaranya adalah, pertama Pendapatan Daerah, sebelum perubahan sebesar Rp.2.444.730.973.347,00 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp.2.386.002.075.554,00 yang mana terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain–Lain Pendapatan Daerah yang sah.

Pendapatan Asli Daerah sebelum perubahan sebesar Rp.565.639.024.396,00 dan setelah perubahan menjadi Rp.527.140.475.754,00.

Pendapatan Transfer, sebelum perubahan sebesar Rp.1.871.291.948.951,00 dan setelah perubahan menjadi Rp.1.851.061.599.800,00, dan Lain–Lain Pendapatan Daerah yang sah, sebelum perubahan sebesar Rp.7.800.000.000,00 dan setelah perubahan nominalnya masih tetap yaitu sebesarRp.7.800.000.000,00.

Kedua, Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar Rp2.513.267.236.929,00 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp.2.773.804.192.946,00, yang mana terdiri dari atas Belanja operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.

Untuk Belanja Operasi sebelum perubahan sebesar Rp.1.806.716.058.838,00 dan setelah perubahan menjadi Rp.1.945.040.507.776,00.

Sementara Belanja Modal sebelum perubahan sebesar Rp.249.000.020.036,00 dan setelah perubahan menjadi Rp.360.324.905.558,00.

Halaman:

Tags

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB