Belanja Tidak Terduga sebelum perubahan dan setelah perubahan nominalnya masih tetap yaitu sebesar Rp. 8.250.000.000,00.
Belanja Transfer, sebelum perubahan sebesar Rp.449.301.158.055,00 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp.460.188.779.612,00.
Selain itu pembiayaan netto sebelum perubahan sebesar Rp.68.536.263.582,00 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp.387.802.117.392,00 yang mana terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
Untuk Penerimaan Pembiayaan, sebelum perubahan sebesar Rp.98.936.263.582,00, dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp.415.802.117.392,00.
Untuk Pengeluaran Pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp.30.400.000.000,00 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp.28.000.000.000,00
Wabup juga menyampaikan, penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2022 mendasarkan pada arah kebijakan tahun 2022 yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Kendal Tahun 2021-2026 yaitu mewujudkan “Kendal Recovery”.
“Pada tahun 2022 ini tercantum pada RPJMD Kendal 2021-2026 dengan arah kebijakan pada pemulihan ekonomi berbasis pengembangan potensi unggulan daerah, dan sumber daya alam didukung dengan penguatan layanan kesehatan dan infrastruktur pendukung yang optimal,” imbuhnya.
(edi prayitno/kontributor Kendal)