semarang-raya

Agus Mulyadi Oknum Guru Agama di Batang Diduga Cabuli 30 Siswi SMP, PGRI Berang

Senin, 29 Agustus 2022 | 16:02 WIB
Agus Mulyadi Oknum Guru Agama di Batang Diduga Cabuli 30 Siswi SMP, PGRI Berang (Foto: Istimewa)

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Seorang guru agama di salah satu SMP di Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang berinisial AM(33) atau Agus Mulyadi melakukan tindakan pencabulan terhadap 30 siswi.

Ia diduga melakukan pencabukan dengan modus menggunakan kegiatan aktivitas OSIS. Tidak hanya melakukan pencabulan, pelaku juga menyetubuhi para siswinya.

Ketua PGRI Kabupaten Batang Arif Rohman, menyampiakan rasa prihatin atas kejadian asusila tersebut. Dan selaku pengurus organisasi profesi guru  memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan para korban.

Baca Juga: Bejat! Guru Agama di Batang Diduga Cabuli 30 Siswi SMP, Alasannya Buat Tes Masuk OSIS

“Yang pasti kami organisasi punya kode etik yang harus ditegakkan. Dan kejadian ini sangat melanggar kode etik sebagai guru,” kata Arif Rohman, Senin 29 Agustus saat ditemui di SMPN 1 Gringsing Batang.

Ia pun menyerahkan pelaku kepada pihak yang berwenang agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Dan secara kepegaiawannya dan kedinasan tidak bisa lagi mmenjalankan fungsinya sebagai guru.

“Kami pandang yang bersangkutan tidak bisa menjalankan fungsinya lagi sebagai guru. Karena pelanggaran kode etiknya sangat berat,” katanya.

PGRI juga akan mendampingi dan mengawal, terutama untuk korban untuk melakukan trauma healing agar perkembangan psikologisnya tidak terganggu dan cepat pulih dari peristiwa ini.

“Kami mengimbau kepada guru agar terus menjaga marwah guru sebagai pendidik. Yang harus menjadi panutan teladan. Tak hanya bagi siswa tetapi juga teladan bagi masyarakat,” katanya.

Pelaku pencabulan berpotensi untuk diberhentikan dari PNS. Setelah proses secara hukum atau kepegaiawannya selesai.
 
“Pelaku pencanulan merupakan CPNS tahun 2019 beralamatkan di Kabupaten Kendal dan mendaftar CPNS di Kabupaten Batang,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batang AKP Yorisa Prabowo mengatakan, tindak pidanan pencabulan terhadap sisiwi SMP sudah tangani oleh  teman-teman penyidik Polres Batang.

Baca Juga: Guru Agama di Batang Diduga Cabuli 30 Siswi SMP

“Orangtua korban melaporkan Jumat 26 Agustus 2022. Dari laporan tersebut pelaku sudah kami amankan dan periksa dan korban didampingi orang tuanya." kata AKP Yorisa Parbowo. 

Pihak Polres Batang pun telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, baju dalam korban, kemudian TKP juga sudah diberikan police line dan melakukan visum kepada korban pencabulan.

"Dari hasil visum itu menunjukkan telah terjadi pelecehan seksual. Setelah itu kami mengamankan pelaku. Kemudian kami periksa dan pelaku mengakui," katanya. 

Halaman:

Tags

Terkini