Dari hasil laporan secara resmi baru ada tujuh korban yang melaporkan ke Polres Batang. Dugaan kemungkinan masih banyak yang belum melapor. Mungkin dikarenakan korban masih di bawah umur.
"Mungkin korban masih merasa malu dan takut. Kami kembangkan lagi dan kami juga berikan sosialisasi ke kepala sekolah dan guru untuk melakukan pendekatan ke siswi yang merasa menjadi korban,” katanya.
AKP Yorisa Prabowo, mengatakan pelaku berinisial AM (33) warga Sambongsari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal. Pelaku merupakan guru agama di SMP Kecamatan Gringsing.
Modus dalam melakukan pencabulan menggunakan kegiatan aktivitas OSIS. AM merupakan pembina OSIS di sekolah tersebut.
"Dari pemeriksaan pelaku melakukan bujuk rayu. Salah satunya menggunakan modus yang intinya dari korban ini agar menuruti keinginan pelaku. Sementara kami belum menemukan ancaman," katatanya.
Baca Juga: Getuk Lindri Sepanjang 350 Meter Meriahkan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI di Batang
Lanjutnya, hasil pemeriksaan pelaku, ada beberapa yang dilecehkan, ada beberapa juga yang disetubuhi.
"Saat ini masih kami masih dalami dan kami kembangkan. Kejadian kurun waktu sekitar Juni sampai Agustus yang kami ketahui yang dilakukan dilingkungan SMP," jelasnya.
Pelaku melanggar pasal 81, 82 Undang - Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan Pasal 29 ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun penjara.