TUGU, AYOSEMARANG.COM - Wahyu Kurniawati (34) warga RT 1 RW 1 Kelurahan Mangunharjo, Tugu dengan langkah senyap melintas di antara kerumunan petugas Satpol PP Semarang yang hendak mengamankan proses normalisasi Sungai Bringin.
Begitu lewat dan melenggang, Wahyu langsung menduduki pengeruk eskavator yang hendak mengeruk tanah di dekat normalisasi Sungai Bringin.
Petugas Satpol PP Semarang pun bereaksi dan, berupaya mengamankan Wahyu yang menduduki pengeruk eskavator normalisasi Sungai Bringin, namun Wahyu enggan beranjak dan memberontak.
Baca Juga: Terungkap Motif Pembunuhan Iwan Budi Paulus, Rebutan Jabatan Sampai Keterlibatan Dukun
"Jangan sembarangan. Tolong diukur ulang," ungkap Wahyu ketika berada di pengeruk eskavator, Rabu 2 November 2022.
Bersama dengan Wahyu, datang seorang ibu tua dan beberapa oknum organisasi masyarakat (ormas) yang sejak kemarin memang sudah menghalang-halangi langkah Satpol PP Semarang.
Kepala Satpol PP Semarang Fajar Purwoto menyampaikan kedatangannya ke Kelurahan Mangunharjo, Tugu itu memang hendak mengamankan ekskusi lahan kosong untuk pembuatan jembatan dalam normalisasi Sungai Bringin.
"Kami juga sudah beberapa kali rapat, termasuk juga ada Wahyu tadi. Kami sarankan untuk segera gugat, tapi dihalang-halangi. Jadi saya sudah koordinasi dengan Adhi Karya tidak mau mulai bekerja daripada ribut di kemudian hari," katanya.
Fajar menambahkan, alhasil dikarenakan tidak ingin ada permasalahan dengan warga dia lebih memilih mundur saja.
Pasalnya dari pihak Adhi Karya selaku pembangun proyek juga tidak ingin mendapat risiko apapun.
"Kami tidak ingin berisiko. Hari ini kayaknya aman tapi besok-besok belum tentu," sambungnya.
Fajar menuturkan alasan penolakan dari Wahyu tadi karena Wahyu merasa punya peta bidang.
Namun kata Fajar, peta bidang bukan merupakan alas hak.