Baca Juga: Berlangsung Meriah, Semarang Heritage Family Run, Lari Sambil Nikmati Bangunan-bangunan Tua
"Sudah saya sampaikan silakan gugat, tapi tidak digugat. Dia mintanya ukur ulang-ukur ulang, kalau begitu nantinya pasti akan berubah-ubah," katanya.
Fajar juga mengaku jika berulang kali dia sudah menyarankan untuk menggugat ke Pengadilan Negeri Semarang.
"Kami sampaikan untuk segera menggugat tapi tidak pernah dilakukan. Namun selalu bilang ukur ulang-ukur ulang. Silakan kita negara hukum, nanti di PN akan memutuskan tanah itu milik siapa dan DPU sudah konsinyasi di sana," sambungnya.
Maka karena mendapat halangan seperti ini, Fajar menyatakan jika pembangunan jembatan belum akan dilakukan.
Baca Juga: Konsisten Jaga Tradisi, Semarang Jadi Satu-satunya Kota yang Masih Gelar Festival Dalang
Dia pun meminta maaf kepada warga, apabila jembatan belum terbangun karena adanya satu warga yang menghalangi.
"Jembatan tidak jadi dibangun. Kecuali mereka menyadari dengan berjalannya waktu Adhi Karya menghitung prosesnya. Jadi mohon maaf, apabila belum terbangun jangan menyalahkan pemerintah. Karena pemerintah BBWS, DPU, Adhi Karya sudah berusaha maksimal tapi satu warga tidak mau, jadi pembangunan mungkin akan ditunda dalam setahun atau dua tahun karena penganggaran tidak bisa langsung," papar Fajar.
Sementara Wahyu yang masih berderai air mata menyatakan jika dia meminta untur diukur ulang.
"Saya hanya minta diukur ulang saja. Ini tanah milik keluarga saya turun-temurun," katanya.