semarang-raya

Pelecehan di Tempat Umum Mijen Semarang, Pria Asal Kendal Diciduk Polisi

Kamis, 8 Desember 2022 | 15:21 WIB
Diki Setiawan diamankan polisi setelah diketahui melakukan pelecehan seksual. (dok. Polrestabes Semarang)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Polrestabes Semarang mengamankan seorang pria yang diketahui telah melakukan pelecehan seksual di tempat umum Mijen Semarang.

Adapun pria yang melakukan pelecehan seksual di Mijen Semarang itu bernama Diki Setiawan (22) yang merupakan warga Dusun Grajegan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.

Korban dari perilaku Diki adalah seorang perempuan berinisial ER (40).

Baca Juga: Tanggal 21 Desember Memperingati Hari Apa? Viral TikTok Solstis Desember, Apa Itu Fenomena Solstis?

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyampaikan aksi terakhir pelaku dilakukan di Jalan Nongko Lanang wilayah Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen Semarang.

Korban dilecehkan oleh pelaku dengan cara memegang paha kanan atau hampir menyentuh kemaluan korban.

“Kejadian ketika korban mengendarai sepeda motor arah pulang ke rumah. Sampai di tempat kejadian, korban menyadari ada seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor membuntuti korban. Pada saat situasi jalan sepi, tiba-tiba pelaku memepet korban dari sebelah kanan dan langsung melecehkan korban hingga terjatuh dari motornya,” ujar Irwan dalam keterangan tertulis, Kamis 8 Desember 2022.

Lebih jauh Irwan menjelaskan, perilaku pelaku sudah dilakukan di tempat yang sama.

Baca Juga: 5 Larangan dalam Acara Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, Salah Satunya Nggak Boleh Ngamplop!

"Kemudian dilakukan penyelidikan hingga dapat diketahui identitas pelaku yang selanjutnya berhasil diamankan di rumah tinggalnya di Kendal, beserta barang bukti sarana kejahatan sepeda motor yang sempat dikenali ciri-cirinya oleh beberapa orang saksi,” paparnya.

Sementara Kapolsek Mijen, Kompol Kholid Mawardi menerangkan, sudah ada kurang lebih lima kejadian pelecehan yang dilakukan pelaku di media sosial.

Sasaran pelaku memang ibu-ibu yang lewat di sekitaran lokasi kejadian.

“Kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 281 KUHPidana dengan ancaman Pidana 2 tahun 8 bulan,” tambahnya.***

Tags

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB