Baca Juga: Pasar Semawis Pindah ke Gang Baru, Wali Kota Semarang Ikut Makan Tuk Panjang
“Total oknum LSM 9. Jadi 2 masih DPO salah satu DPO adalah residivis pemerasan Kepala desa beberapa waktu yang lalu. Tidak usah bersembunyi karena cepat atau lambat pasti tertangkap dan lebih baik beritikad baik mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menyerahkan diri,” paparnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika sejumlah orang yang mengaku LSM sempat mendamaikan kasus pemerkosaan oleh enam remaja berinisial AF (18), FH (16), DAP (16), AM (17), AKM (17) dan AI (19) terhadap gadis berinisial W tanpa melibatkan kepolisian.
Kemudian ada salah satu orangtua pemerkosa yang melaporkan LSM BPPI. Saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti laporan itu.
“Pada tanggal 18 Januari 2023 sore, salah satu orangtua pelaku pemerkosaan melaporkan LSM BPPI atas dasar dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan terhadap para orang tua pelaku,” ujar Iqbal.