SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Pemerintah telah menerbitkan surat edaran yang mengatur soal cuti libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Menindak lanjuti surat edaran tersebut, Pemkot Semarang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti saat bulan Desember 2021.
Hal itu diambil lantaran menghindari para pegawai ASN Pemkot Semarang untuk pulang kampung saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Pribadi yang mengatakan, ASN di Kota Semarang dilarang mengambil cuti di bulan Desember 2021.
"Hal itu sangat penting untuk membatasi migrasi," jelasnya melalui zoom meeting seperti dikutip suara.com, Senin 6 Desember 2021.
Menurutnya, untuk Libur Nataru sudah diatur oleh pemerintah pusat. Hari libur juga sudah diputus-putus oleh pemerintah untuk mengantisipasi mobilitas warga.
Baca Juga: Terbang ke Lumajang, Kapolri Tinjau Korban Erupsi Gunung Semeru
"Kami juga akan melakukan upaya pengetatan," katanya.
Terkait dengan PPKM level 3 yang akan diberlakukan ketika Libur Nataru, pihaknya akan membatasi aktifitas tempat wisata. Pihaknya akan membuat batas maksimal wisatan yang berwisata.
"Tempat wisata akan dibatasi dan diperketat melalui peraturan Wali Kita Semarang," paparnya.
Baca Juga: Peduli Warga Korban Erupsi Semeru, PMI Kendal Kirim Bantuan Logistik
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pembatasan aktifitas restoran dan tempat makan yang tadinya diperbolehkan buka hingga jam 12 malam kini dimajukan menjadi jam 10 malam.
"Nanti kita akan tentukan," imbuhnya.
Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan sosialisasi. Hal itu disebabkan pemerintah pusat yang juga masih fokus menangani Covd-19. Meski demikian, dia merasa warga Semarang sudah siap jika akan ada pembatasan.