SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM - Sidang kode etik dua anggota Polres Pati Bripka ARP dan Aiptu MM dugaan perselingkuhan di sebuah kamar hotel di Semarang telah diputuskan.
Meski telah ada putusan, kedua anggota Polres Pati yang selingkuh di kamar hotel di Semarang itu mengajukan banding di Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kedua oknum anggota Polres Pati telah turun.
Baca Juga: Diunggah Laura Anna, Ini Lirik dan Terjemahan Lagu Somewhere Only We Know, Sudah Firasat?
Keduanya diputus untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Namun yang bersangkutan saat ini sedang mengajukan banding di Mabes Polri," ujarnya, Selasa 14 Desember 2021.
Menurutnya, untuk melaksanakan putusan tersebut, Polda Jateng sedang menunggu hasil banding KKEP di Mabes Polri.
Upaya banding tersebut merupakan cara terakhir anggota Polri untuk mempertahankan karirnya.
Baca Juga: Mengenal Seberapa Bahaya Asam Lambung, Penyakit yang Dialami Laura Anna
"Saat ini Polda sedang menunggu hasil banding tersebut. Upaya banding merupakan upaya terakhir anggota Polri dan jika banding tidak diterima maka mereka terpaksa di PTDH," tuturnya.
Kabid Humas menuturkan kedua anggota tersebut statusnya masih Polisi. Keduanya kini telah ditarik ke Polda Jateng.
"Selain menjalani KKEP kedua oknum anggota Polres Pati tersebut sedang menjalani sidang pidana umum dan sedang menunggu putusan," tandasnya.
Baca Juga: Kategori Mendidik Keblinger
Sebagai informasi, anggota Polres Pati Bripka ARP dan Aiptu MM digrebek saat berselingkuh di sebuah hotel di Kota Semarang pada 24 Maret 2021.