Pesta dan arak-arakan perayaan Natal dan malam tahun baru juga tidak diizinkan.
Oleh karena itu, Hendi mengimbau kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi ketertiban umum, perhubungan, serta pertamanan agar menutup ruang terbuka publik.
Hal itu berlaku pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 mendatang.
Disamping itu, pihaknya meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang untuk mempercepat capaian target vaksinasi.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Sopir Feeder BST Solo, Polisi Akan Panggil Korban dan Saksi
"Selain itu juga memulai vaksinasi anak umur 6 sampai dengan 11 tahun," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DKK Semarang, Moh Abdul Hakam menargetkan vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun selesai pada 10 Januari 2022 mendatang.
Guna mewujudkan target tersebut pihaknya bersinergi dengan berbagai elemen. Diantaranya seperti TNI, Polri, dan pihak sekolah.
"Kalau tidak meleset tanggal 10 sudah selesai. Ini kan anak-anak kecil barangkali ada yang masih sisa," tandasnya.