Wali Kota Semarang Siapkan Sanksi untuk ASN dan Masyarakat yang Langgar Perwal Terkait Nataru

photo author
- Rabu, 22 Desember 2021 | 20:17 WIB
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat konfrensi pers tentang Perwal Nataru. Apabila ada yang melanggar, Hendi sudah menyiapkan sanksi.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat konfrensi pers tentang Perwal Nataru. Apabila ada yang melanggar, Hendi sudah menyiapkan sanksi. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANGTENGAH, AYOSEMARANG.COM -- Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menaati Instruksi Wali Kota Nomor 8 tahun 2021.

Sebab, kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, ada sanksi tegas yang akan diberikan apabila melanggar aturan Instruksi Wali Kota Nomor 8 tahun 2021 tersebut.

"Pasti ada sanksi untuk pelanggaran-pelanggaran itu. Kita punya pengalaman yang lalu, ada pelanggaran kita panggil. Kemudian dia masih mengulang, ya sudah kita tutup sampai satu bulan," ujar Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi yang akrab disapa Hendi, saat jumpa pers, Rabu 22 Desember 2021.

Selain itu ia juga menegaskan kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun non ASN untuk tidak berpergian ke luar kota termasuk mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Sempat Ada Wacana Ditunda, Pilkades Serentak di Batang Siap Digelar Mei 2022

Kendati demikian Hendi memberikan pengecualian untuk hal-hal khusus.

"Misalnya tadi pagi ada yang datang kepada saya, dia bilang pak kita sudah berencana untuk lamaran tanggal 25 Desember. Masak saya selaku manten pria enggak datang. Ya sudah saya kasih izin. Selama ada komunikasi dalam meminta izin untuk hal-hal yang darurat, kami izinkan" jelasnya.

Namun sanksi akan diberikan kepada ASN maupun non ASN yang melanggar dan tidak meminta izin.

Sanksi untuk ASN yakni berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Sementara untuk non ASN sanksinya diberhentikan sebagai pegawai kontrak.

Terkait larangan cuti terhadap ASN maupun non ASN sudah disosialisasikan sejak sebelum Instruksi Wali Kota Nomor 8 tahun 2021 disahkan.

Sehingga ia berharap tidak ada pegawai pemerintahan yang melanggar aturan tersebut.

"Dua minggu surat edaran pak Sekda sudah diserahkan kepada pimpinan OPD. Jadi kalau jenengan punya kenalan teman-teman ASN maupun non-ASN tolong diingatkan supaya tidak melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang sudah disampaikan di dalam Surat Edaran tersebut," tegasnya.

Baca Juga: Jelang Nataru, Polda Jateng Aktifkan Tracing dan Tracking Pemudik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X