Wali Kota Semarang Siapkan Sanksi untuk ASN dan Masyarakat yang Langgar Perwal Terkait Nataru

photo author
- Rabu, 22 Desember 2021 | 20:17 WIB
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat konfrensi pers tentang Perwal Nataru. Apabila ada yang melanggar, Hendi sudah menyiapkan sanksi.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat konfrensi pers tentang Perwal Nataru. Apabila ada yang melanggar, Hendi sudah menyiapkan sanksi. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Di samping itu, Hendi setuju dengan pencabutan izin tempat wisata, hiburan, maupun aktivitas ekonomi yang tidak menerapkan aplikasi Pedulilindungi.

Oleh karena itu pihaknya memberi syarat kepada seluruh aktivitas yang berhubungan dengan massa menggunakan aplikasi tersebut.

"Bagi seluruh aktivitas perekonomian yang buka harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Supaya kita tahu yang datang benar-benar masyarakat yang sudah vaksin dan sehat," paparnya.

Lebih lanjut, Hendi mengungkapkan sejauh ini belum ada informasi terkait penyekatan di titik-titik perbatasan termasuk Kota Semarang.

Akan tetapi, Pemkot Semarang bersama dengan TNI dan Polri menyepakati setidaknya ada 5 posko tim gabungan.

"4 di daerah perbatasan serta 1 lagi di Pos Kalikangkung," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Endro Pudyo Martanto mengungkapkan pihaknya akan menempatkan lima posko terpadu pemantauan arus lalu lintas kendaraan selama momen Nataru.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Teroris di Gonilan Kartasura

Kelima posko pemantauan Nataru itu berada di Kawasan Tugu Muda, Kantor DKK Pandanaran, Terminal Cangkiran, Terminal Gunungpati dan Posko Induk TACS Kantor Dishub Kota Semarang.

"Penempatan lima posko pemantauan arus lalin kendaraan ini bertujuan untuk memudahkan memantau kendaraan selama moment Nataru," kata Endro.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X