SEMARANGUTARA, AYOSEMARANG.COM - PT KAI Daop 4 Semarang menolak keberangkatan 3.116 pelanggan. Hal itu terjadi pada periode keberangkatan 17 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengungkapkan ada beberapa penyebab pihaknya tidak memberangkatkan ribuan pelanggan tersebut.
Diantaranya yang sejauh ini Daop 4 himpun adalah belum melakukan vaksinasi, pelanggan usia dibawah 12 tahun dan belum melakukan PCR, hingga pelanggan yanng tidak melakukan antigen sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Kisah Mbah Ngatini, Nenek Sebatang Kara di Semarang, Kini Sakit hingga Rambutnya Dikerubungi Semut
"Rinciannya adalah belum vaksin kesatu dan kedua 361 pelanggan, pelanggan usia di bawah 12 tahun belum PCR 662 pelanggan, dan tidak antigen 2.082 pelanggan," ujar Krisbiyantoro saat dikonfirmasi pada Selasa 4 Desember 2022.
Ia mengatakan pada periode tersebut, KAI telah melayani 145.155 pelanggan KA Jarak Jauh dan KA Lokal atau rata-rata 8.539 pelanggan per hari.
Okupansinya mencapai 30% dari kapasitas yang tersedia yaitu sebanyak 483.816 tempat duduk.
Adapun KA yang menjadi favorit masyarakat pada periode 17 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 yakni KA Argo Bromo Anggrek (Semarang Tawang - Gambir), KA Argo Muria (Semarang Tawang - Gambir), KA Dharmawangsa (Semarang Tawang - Surabaya Pasarturi), KA Gumarang (Semarang Tawang - Pasar Senen), dan KA Harina (Semarang Tawang - Bandung).
Baca Juga: Awas Lur! Jambret Kalung Beraksi di Gunungpati Kota Semarang, Sudah Ada 2 Korban
“KAI terus konsisten menjalankan protokol kesehatan dengan ketat guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api. KAI memastikan hanya pelanggan yang benar-benar memenuhi ketentuan yang boleh berangkat naik KA pada masa Nataru sesuai dengan regulasi pemerintah,” tegasnya.
Kendati demikian, Krisbiyantoro menuturkan mulai Senin 3 Januari 2022 pihakanya kembali menerapkan aturan sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Lebih lanjut ia menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi pelanggan yang akan melakukan perjalanan dengan KA jarak jauh.
Pertama harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis maka dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai penggantinya.
Baca Juga: MODUS Jambret Kalung di Gunungpati Kota Semarang, Pura-pura Tanya Alamat