Awal Tahun, Lapas Kelas I Semarang Berikan Bebas Asimilasi 51 Narapidana 

photo author
- Rabu, 12 Januari 2022 | 15:25 WIB
51 narapidana Lapas Kelas I Semarang mendapatkan arahan sebelum bebas asimilasi. (dok)
51 narapidana Lapas Kelas I Semarang mendapatkan arahan sebelum bebas asimilasi. (dok)

NGALIYAN, AYOSEMARANG.COM -- Sebanyak 51 narapidana Lapas Kelas I Semarang mendapat asimilasi potongan masa pidana untuk menjalani hukuman di rumah masing-masing.

Sebelum pelaksanaan bebas asimilasi, puluhan narapidana tersebut mendapat arahan dari petugas Lapas Kelas I Semarang.

Proses pembebasan 51 narapidana Lapas Kelas I Semarang tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2021.

Baca Juga: Polisi Benarkan Tangkap Ardhito Pramono Terkait Kasus Narkoba

Tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak untuk Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Begitu dinyatakan bebas, mereka langsung sujud syukur untuk bersyukur kepada Tuhan atas kebebasan nya pada hari ini.

Kepala Lapas Semarang, Supriyanto menjelaskan, 51 narapidana sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Sehingga mereka berhak mendapatkan potongan masa pidana untuk menjalani hukuman di rumah masing-masing.

“Asimilasi dilaksanakan agar tidak ada penularan Coronavirus disease di dalam lapas. Mengingat, lapas menjadi lokasi yang rentan kemungkinan adanya penularan virus tersebut,” ujarnya dalam keterangan yang didapat, Rabu 12 Januari 2022.

Baca Juga: Pilpres 2024: Rumah Politik Indonesia Sebut Airlangga Harus Terus Berjuang Menarik Hati Masyarakat

Lebih lanjut Supriyanto menjelaskan bahwa narapidana yang mendapatkan asimilasi ini dilihat dari perhitungan 2/3 masa pidananya yaitu jatuh sebelum 30 Juni 2022.

“Syarat utamanya yang bukan residivis, tidak dipidana lebih dari satu perkara, bukan kasus narkoba di atas lima tahun, korupsi, terorisme, pembunuhan, perampokan, kesusilaan, kejahatan terhadap keamanan negara, serta kejahatan hak asasi manusia,” jelasnya.

"Selama asimilasi di rumah, mereka tidak boleh keluyuran sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai,” tegasnya.

Salah satu napi, Wandi mengaku bersyukur bisa ikut program asimilasi di rumah. Hari itu juga dia langsung pulang ke rumah bertemu keluarga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X