SEMARANGTENGAH, AYOSEMARANG.COM - Parkir Lawang Sewu Semarang sempat jadi perbincangan karena mematok tarif yang mahal.
Seperti yang dikabarkan warganet, parkir liar di Lawang Sewu Semarang mematok harga Rp 350 ribu untuk sebuah bus.
Mahalnya parkir itu membuat Satpol PP Kota Semarang dan Satpol PP Jawa Tengah turun bersama untuk menindak ke lokasi parkir liar di Lawang Sewu Semarang.
Baca Juga: Timnas Putri Babak Belur Dihajar Australia 0-18 di Piala Asia Wanita, Netizen: Cinta
Kepala Satpol Kota Semarang Fajar Purwoto menyampaikan, jika penindakan itu dilakukan setelah mendapat laporan dari Satpol PP Jateng.
"Karena dapat laporan satu bis ditarik Rp 350 ribu makan kami koordinasi dengan Kasatpol PP Provinsi untuk sidak hari ini," ucap Fajar, Jumat 21 Januari 2022.
Padahal kata Fajar, tarif parkir di Kota Semarang sudah tercatat dalam Peraturan Wali Kota nomor 37 tahun 2021.
Dalam peraturan itu menyebut, jika tarif parkir di tempat rekreasi dan olahraga maupun di tempat lainnya sudah dipatok menurut jumlah rodanya.
Untuk roda dua sampai roda tiga antara Rp 2 ribu sampai Rp 3 ribu.
Kemudian untuk roda empat sebesar Rp 3 ribu sampai Rp 5 ribu.
Sementara untuk roda 6 atau lebih berkisar Rp 15 ribu.
Untuk itu masyarakat Kota Semarang khususnya juru parkir sebaiknya mengetahui tarif ini.
Sedangkan untuk parkir liar Lawang Sewu tadi, Fajar mengungkapkan, untuk saat ini tidak melakukan apapun melainkan hanya pembinaan.