Hati-hati! Begini Cara Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi Menjalankan Aksinya, Masyarakat Wajib Waspada

photo author
- Jumat, 28 Januari 2022 | 15:47 WIB
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat jumpa pers komplotan ganjal mesin ATM lintas provinsi di Polda Jateng, Jumat 28 Januari 2022. ( Ayosemarang/Budi Cahyono)
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat jumpa pers komplotan ganjal mesin ATM lintas provinsi di Polda Jateng, Jumat 28 Januari 2022. ( Ayosemarang/Budi Cahyono)

Selanjutnya EA meminta ATM korban dengan cepat menukar kartu ATM milik korban dengan ATM palsu yang menyerupai milik korban.

“Tersangka EA minta korban memasukkan nomor PIN. Kemudian di saat bersamaan tersangka lainnya, JA dan FR bertugas mengintip nomor PIN yang dimasukkan korban,” imbuhnya.

Baca Juga: Ramai Facebook, Kecelakaan Motor vs Truk di Magelang, Satu Orang Meninggal Dunia

Setelah mendapatkan kartu ATM dan PIN milik korban, para tersangka selanjutnya pergi meninggalkan lokasi dan menguras isi ATM korban.

Keesokan harinya, korban mengecek saldo di Bank Mandiri Welahan didapati saldo rekening milik korban berkurang sebesar Rp35 juta.

Mengetahui saldonya berkurang, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara untuk ditindaklanjuti dengan back up Ditreskrimum Polda Jateng.

Komplotan ganjal mesin ATM ini berhasil ditangkap tim Resmob Sat Reskrim Polres Jepara bersama tim Resmob Ditreskrimum Polda Jateng pada Minggu 23 Januari 2021, sekitar pukul 15.00 WIB, di Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Informasi Layanan Pemeriksaan Hewan Kota Semarang, Cek di Sini

“Total kerugian sekitar Rp300 juta- Rp400 jutaan saat beroperasi dari November 2021 hingga Januari 2022,” terang Dirreskrimum Polda Jateng.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya beberapa kartu ATM, satu unit mobil, pisau cutter, tusuk gigi, dan id card kartu pers.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Cahyono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X