Hati-hati! Begini Cara Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi Menjalankan Aksinya, Masyarakat Wajib Waspada

photo author
- Jumat, 28 Januari 2022 | 15:47 WIB
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat jumpa pers komplotan ganjal mesin ATM lintas provinsi di Polda Jateng, Jumat 28 Januari 2022. ( Ayosemarang/Budi Cahyono)
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat jumpa pers komplotan ganjal mesin ATM lintas provinsi di Polda Jateng, Jumat 28 Januari 2022. ( Ayosemarang/Budi Cahyono)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Hati-hati, begini cara komplotan ganjal ATM lintas provinsi menjalankan aksinya, masyarakat wajib mewaspadainya.

Jajaran Polda Jateng berhasil meringkus komplotan pencurian dengan pemberatan dengan modus ganjal mesin ATM lintas provinsi. Mereka bekerja secara kelompok dan memiliki tugas dan peran masing-masing.

Dari kasus ganjal mesin ATM ini, polisi berhasil meringkus tiga tersangka, adapun satu pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keempat pelaku masing-masing EA (40), JA (42), dan FR (39). Adapun YD (39) masuk dalam DPO dan sedang dilakukan pengejaran. Keempat pelaku merupakan warga Lampung.

Baca Juga: Perayaan Imlek Di Tengah Pandemi

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, modus operandi komplotan ganjal ATM lintas provinsi dengan tersebut dengan cara memasukkan tusuk gigi di lubang mesin ATM.

“Mereka beraksi dengan mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi. Selanjutnya, para tersangka ini berpura-pura menolong korban lalu menukar ATM korban dan menguras uangnya,” terang Djuhandani dalam jumpa pers di halaman Ditreskrimum Polda Jateng, Jumat 28 Januari 2022.

Djuhandani menjelaskan, modus operandi yang dijalankan komplotan pelaku ganjal ATM ini juga dilakukan lintas provinsi, tidak hanya di Jawa Tengah. Para pelaku melakukan aksi kejahatan di Provinsi Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Baca Juga: Cara Kerja Binary Option, Trading Ilegal Mirip Judi Online

Polisi berhasil meringkus komplotan ini saat beraksi di Kabupaten Jepara, tepanya di SPBU Ngabul, Kecamatan Tahunan.

Djuhandani mengatakan, para pelaku pada Minggu 19 Desember 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, korban bernama Saekul Zani warga Kabupaten Demak mendatangi mesin ATM Mandiri di SPBU Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara, untuk melakukan penarikan tunai.

Namun kartu ATM milik korban tersebut sulit dimasukkan ke mesin ATM. Selanjutnya, datang tersangka EA yang menawarkan bantuan dengan cara ditukar ATM milik tersangka.

Baca Juga: Atasi Sampah Lewat Aplikasi Silampah DLH Kota Semarang, Ini Link Download Apk dan Tutorialnya

“ATM milik tersangka ini pinggirnya sudah dikerok menggunakan cutter, lalu dimasukkan ke mesin ATM dan berhasil. Kemudian dikeluarkan kembali dan mengatakan ke korban bahwa mesin ATM tidak ada masalah,” tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Cahyono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X