Layanan Pemeriksaan Hewan Kota Semarang, Mulai Syarat, HIngga Waktu Pelayanan, Bisa Cek di Sini

photo author
- Jumat, 4 Februari 2022 | 21:23 WIB
Layanan pemeriksaan hewan Kota Semarang (SIKEWAN Dispertan Kota Semarang)
Layanan pemeriksaan hewan Kota Semarang (SIKEWAN Dispertan Kota Semarang)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Bagi anda yang ingin melakukan pemeriksaan hewan peliharaan bisa mengakses layanan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Dinas Pertanian Kota Semarang.

Pelayanan pemeriksaan hewan bisa anda dapatkan di Senin hingga Jumat saat jam kerja.

Informasi lebih lengkapnya bisa anda simak di bawah ini.

Adapun pelayanan Puskeswan Dinas Pertanian Kota Semarang antara lain:

1. Konsultasi Kesehatan Hewan
2. Pemeriksaan Kesehatan Hewan.
3. Pengobatan Hewan Kesayangan.
4. Pengobatan Hewan Ternak.
5. Vaksinasi Rabies.

Baca Juga: Nonton Film Ku Kira Kau Rumah Full Movie, Resmi Nggak Ilegal, Cek Caranya di Sini

Bagi anda yang ingin melakukan pemeriksaan hewan di Puskeswan secara gratis bisa simak syarat dan ketentuan di bawah ini, melansir dari website Sikewan Dispertan Kota Semarang.

1. Wajib melakukan pendaftaran onlin di SIKEWAN. Link Klik di Sini.

2. 1 alamat KTP Kota Semarang untuk 1 ekor hewan.

3. Pendaftaran online dibuka setiap hari jam kerja Senin-Jumat mulai jam 06.00 WIB.

4. Pemilik hewan yang sudah berhasil mendaftar online akan dilayani selama jam pelayanan klinik.

Baca Juga: Mengenal Binary Option, Trading Ilegal Serupa Judi Online

5. Bukti pendaftaran hanya berlaku 1 hari di tanggal saat mendaftar.

6. Klinik hewan buka setiap Senin-Jumat (tanggal merah libur) pukul 08.00 WIB-12.00 WIB. Jumat 08.00 WIB-11.00 WIB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X