SEMARANGTENGAH, AYOSEMARANG. COM - Satpol PP Kota Semarang mulai membuka sejumlah lapak yang disegel, Kamis 24 Februari 2022.
Pembukaan segel oleh Satpol PP Kota Semarang itu dilakukan di Pasar Johar Cagar Budaya bagian Utara dan Tengah.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan pembukaan segel itu dilakukan lantaran para pemilik lapak telah mengurus Berita Acara Serah Terima (BAST) ke Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang.
Baca Juga: Tak Kunjung Digunakan, Satpol PP Kota Semarang Segel 109 Lapak Pedagang Pasar Johar Cagar Budaya
Pembukaan segel 30 lapak pedagang tersebut dilakukan bersama pihak Disdag Kota Semarang.
"Apabila masih belum terisi dan pengurusan berkas, lapak tersebut akan diberikan untuk pedagang lainnya yang membutuhkan," ujarnya.
Batas waktu pengurusan BAST adalah 15 hari dari saat penyegelan.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada para pedagang yang belum mengurus untuk segera dilakukan.
Aturan yang menjadi dasar penindakan, adalah Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang penataan pasar.
Baca Juga: Polrestabes Semarang Ungkap Penyebab Kebakaran Relokasi Pasar Johar MAJT
Apabila pedagang telah menerima BAST, tentu akan dilakukan pembukaan segel di lapaknya.
“Senin kemarin kami lakukan police line yang dasarnya dari Dinas Perdagangan, berjumlah 109 lapak. Kami tidak mau pasar sudah dibangun tapi masih kosong,” kata dia.
Fajar menyebut, penataan Pasar Johar akan dimulai pada Kamis 24 Februari 2022 untuk para pedagang pindah ke Yaik Baru maupun basement Aloon-aloon.
Kemudian juga akan ada penataan untuk barang pecah belah di lantai dua.
“Johar ini kan supaya ramai. Kalau sudah dapat, segera tempati,” imbuhnya.