Lapak Sudah Diurus, Satpol PP Kota Semarang Buka Segel di Pasar Johar

photo author
- Kamis, 24 Februari 2022 | 15:43 WIB
Penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Semarang pada Senin 21 Februari 2022. Segel itu kini telah dibuka. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Semarang pada Senin 21 Februari 2022. Segel itu kini telah dibuka. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Pihaknya memastikan, kewenangan penataan Pasar Johar berada di Disdag Kota Semarang.

Hal itu dikarenakan pembangunannya menggunakan dana APBN dan APBD.

“Maka kami sebagai penegak perda fokus menyelesaikan itu. Itu mengapa kami police line di lapak yang tidak diisi dan mengurus BAST,” tegasnya.

Terkait data, menurutnya, register sudah tersedia pada aplikasi E-Pandawa.

Sebab selama pandemi yang telah melanda dua tahun belakangan menyulitkan pertemuan tatap muka untuk pembagian lapak.

“Aplikasi ini tidak ada masalah, kemarin ada pemeriksaan oleh Polrestabes dan tidak ada masalah,” bebernya.

Disamping itu, ia menyesalkan, pembagian lapak masih menjadi polemic diantara para pedagang.

Baca Juga: Hasil Labfor Diungkap, Ini Penyebab Kebakaran Relokasi Pasar Johar Semarang

Ia berharap, persoalan tersebut bisa diselesaikan bersama tanpa ada provokasi.

“Saya akan kawal sampai selesai. Jangan ada pedagang nakal, yang bisa punya banyak, tapi atas nama orang lain,” pungkasnya.

Pada Senin 21 Februari 2022 kemarin, Satpol PP Kota Semarang melakukan penyegelan terhadap 109 lapak di Pasar Johar Cagar Budaya. Lapak-lapak tersebut disegel lantaran tidak dipakai oleh pemiliknya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X