SEMARANGTENGAH, AYOSEMARANG. COM - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Disperkim Kota Semarang, membebaskan biaya pemakaman warga hingga bulan Juni 2022 mendatang.
Pembebasan biaya yang ditetapkan oleh Disperkim Kota Semarang itu berlaku di tempat pemakaman umum (TPU) milik Pemkot Semarang.
Kepala Disperkim Kota Semarang, Ali mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan memasang MMT di setiap TPU.
Baca Juga: Jelang Hari Raya Nyepi, Umat Hindu Kota Semarang Gelar Tawur Agung
"Sesuai arahan dari Pak Wali Kota, Hendrar Prihadi yang warga dari lahir sampai meninggal ini gratis, kita coba upayakan biaya pemakaman di TPU milik Pemkot gratis tanpa biaya," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu 1 Maret 2022.
Adapun sejumlah TPU yang digratiskan biaya pemakamannya yakni TPU Bergota, Trunojoyo, Kesambi/Sompok, Kembangarum (bergota II), Tawanggalik, Jatisari, Ngadirgo, Kedungmundu I/Cina.
Kemudian TPU Kedungmundu II/Kristen, Kedungmundu III/Veteran, Dadapan/Sendang Mulyo, Palir, Pedurungan Lor dan terakhir TPU di Banjardowo.
Baca Juga: Menikmati Kuliner Pedas Langsung dari Cobek Panas di Angkringan MR 99
Biaya gratis yang dimaksud antara lain retribusi penyediaan tempat pemakaman dan perpanjangannya, pemakaman tumpang dan perpanjangannya, pembongkaran makam, penggunaan jenazah satu kali pakai di dalam Kota Semarang, dan penggalian dan perapian makam.
"Kalau ada biaya patok atau batu nisan itu tidak termasuk, itu biaya dari ahli waris. Perpanjangan pesan tempat juga masih dikenai biaya, tapi sejak 2019 saya jadi kepala, saya sudah setop pemesanan tempat pemakaman," terangnya.
Dia menegaskan, pemakaman gratis hanya berlaku di TPU yang dikelola Pemkot Semarang.
Jika warga memakamkan di luar TPU milik pemkot yang menimbulkan adanya biaya, itu bukan menjadi kewenangan Disperkim Kota Semarang.
Hal tersebut perlu ditekankan mengingat adanya beberapa laporan terkait biaya pemakaman.