Pihaknya mencatat, ada sekira 500 TPU di Kota Semarang, namun yang dikelola Pemkot Semarang hanya 14 TPU saja.
"Kalau ada laporan TPU yang dikelola pemkot menarik biaya, orang yang meminta biaya gali dan sebagainya akan saya kasih sanksi. Kita harus bertindak tegas," tegasnya.
Ali mengaku, sudah mengumpulkan seluruh koordinator TPU terkait kebijakan ini.
Pihaknya meminta seluruh petugas yang bekerja di TPU Pemkot tidak memungut biaya pemakaman.
Lebih lanjut, Ali menuturkan saat ini Disperkim Kota Semarang sedang menyusun regulasi pembebasan biaya pemakaman.
Baca Juga: Perkuat SDM Menuju Bank Hybrid, bank bjb Gandeng Dua Perusahaan IT Dunia
Sembari menunggu regulasi yang baru, terkait pemakaman masih menggunakan peraturan daerah yang lama.
"Untuk regulasi sedang kita susun agar bisa dirubah dan makam milik pemkot ini gratis serta ada payung hukumnya," lanjutnya.