KENDAL,AYOSEMARANG.COM -- Pejabat maupun Aparatur Sipili Negara (ASN) yang hendak bertemu Bupati Kendal diminta untuk menunjukan bukti lunas pajak terlebih dahulu.
“Untuk ASN di Pemkab Kendal jika ingin menghadap saya tunjukan bukti pelunasan pajak lewat efiling dulu,” tegas Bupati Kendal Dico M Ganinduto saat memberikan sambutan aksi panutan pajak di Pendopo Bahurekso Kendal, Senin 14 maret 2022.
Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pelaporan dan pelunasan pajak khususnya di lingkungan ASN di Kendal. Hal ini juga mengacu pada rendahnya kewajiban wajib pajak untuk melaporkan penerimaan pajak di Kendal. Bahkan untuk ASN angkanya masih rendah hanya 24 persen.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Online, Terakhir 31 Maret 2022, Awas Denda Jika Terlambat
“Jangan menunggu sampai batas akhir tanggal 31 maret karena biasanya kalau pelaporan di masa akhir server penuh jadi tidak bisa diakses dan nantinya terlambat melaporkan,” imbuh bupati.
Ditambahkan, pelaporan pajak ini sangat penting karena saat ini APBD bergantung pada pajak dan keberlangsungannya dibutuhkan dukungan seluruh masyarakat.
“Jadi yang belum melaporkan bisa dicek kembali, barangkali lama tidak dilihat ada emas batangan di bawah tempat tidur. Atau yang rumahnya diluar kota dan belum pulang ternyata ada barang berharga yang belum dihitung sekalian dimasukan,” ujar bupati.
Baca Juga: Muncul Status SPT Kurang Bayar atau SPT Lebih Bayar? Ini solusi yang Bisa Dilakukan
Sementara itu Artiek Purnawestri, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batang mengatakan, kepatuhan membayar pajak dan melaporkan di Kendal masih dibawah 50 persen.
“Tahun 2021 Kendal penerimaan dari sektor pajak mencapai Rp 216 miliar kebanyakan dari administriasi pemerintahan dan perdagangan. Masih ada sektor yang bisa berikan pajak tapi belum tergarap sehingga perlu dukungan Pemkab Kendal untuk meningkatkan pendapatan pajak ini,” jelasnya.
Ditambahkan Artiek, target pendapatan APBN tahun 2022 sebesar Rp1.846,1 trilyun dan 81 persen diantaranya dari penerimaan pajak.
“Dengan aksi panutan pajak ini diharapkan bisa meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membayar dan melaporkan ke kantor pajak. Tugas bendahara di OPD juga penting dalam melakukan pemotongan pajak penghasilan,” imbuh Artiek.
Baca Juga: Awas! Tak Laporkan SPT Wajib Pajak, Denda Uang hingga Pidana
Dalam kesempatan ini, KPP Pratama Batang memberikan apresiasi kepada 3 organisasi perangkat daerah dan 3 desa yang dinilai paling patuh dalam pelaporan dan melakukan pemotongan pajak. Tiga OPD tersebut yakni RSUD Soewondo Kendal, Badan Keuangan Daerah dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.