KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Penumpang KMP Kalibodri tujuan Kendal-Kumai tidak lagi harus melampirkan surat hasil antigen untuk melengkapi dokumen perjalanannya.
Langkah ini dilakukan setelah keluar Surat Edaran dari Satgas Covid-19, bahwa surat keterangan antigen untuk perjalanan darat, laut dan udara domestik tidak perlu lagi tes antigen.
“Penumpang KMP Kalibodri tidak lagi perlu antigen untuk melengkapi dokumen perjalanan, asalkan sudah menjalani vaksin dua atau tiga kali. Sementara bagi yang baru sekali vaksin tetap harus melengkapi dokumen perjalanan dengan keterangan hasil antigen,”jelas Kepala UPTD Pelabuhan Kendal Andi Rahmat Kamis 10 Maret 2022.
Baca Juga: Telkomsel Ekosistem Digital Perkenalkan INDICO
Dikatakan Andi, penumpang yang hendak berangkat dari Pelabuhan Kendal diperiksa kelengkapan surat vaksinnya.
Jika sudah dua kali atau bahkan tiga kali vaksin maka hanya membeli tiket kapal saja.
“Bahkan untuk penumpang yang belum sama sekali vaksin kelengkapan dokumen harus menyertakan hasil tes PCR,” imbuhnya.
Keberangkatan KMP Kalibodri Kamis 10 Maret 2022 mengangkut 84 penumpang dan 20 di antaranya masih harus menjalani tes antigen karena baru sekali divaksin.
Baca Juga: Kukuhkan Pengurus Pusat IGORNAS, Menpora: Guru Olahraga Punya Peran Sangat Penting
“Tadi masih ada yang harus antigen karena masih sekali vaksin. Jadi pelayanan antigen di pelabuhan tetap disiapkan untuk penumpang yang belum lengkap vaksinnya,” ujar Andi.
Sementara bagi penumpang KMP Kalibodri tidak lagi diwajibkan tes antigen tentu meringankan biaya, pasalnya tidak lagi keluar uang untuk pemeriksaan antigen.
“Sekarang tidak lagi harus di tes antigen jadi bisa menghemat biaya. Lumayan bisa hemat Rp 70.000 dapat buat biaya makan diatas kapal,” terang Sukirman warga Banjarnegara.
Baca Juga: Raih Penghargaan Penyelenggara Pelayanan Prima ini Harapan Kapolres Kendal