20 Persen Pupuk Bersubsidi di Kendal Tidak Terserap, Ini Sebabnya

photo author
- Rabu, 9 Maret 2022 | 19:13 WIB
Ketua HKTI Kendal H Tardi dan Plt Dinas Pertanian dan Pangan Pandu Rapriat Rogojati saat memberikan keterangan soal pupuk bersubsidi. (edi prayitno/kontributor Kendal)
Ketua HKTI Kendal H Tardi dan Plt Dinas Pertanian dan Pangan Pandu Rapriat Rogojati saat memberikan keterangan soal pupuk bersubsidi. (edi prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Penyerapan pupuk bersubsidi di Kabupaten Kendal tidak bisa maksimal, bahkan setiap tahunya rata-rata 20% pupuk bersubsidi ini tidak diserap oleh petani.

Tidak terserapnya jatah pupuk bersubsidi tersebut sangat disayangkan, karena merugikan petani yang bersangkutan.

Hal ini karena petani yang mendapatkan jatah tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi, sehingga harus menggunakan pupuk nonsubsidi yang harganya jauh lebih mahal untuk jenis pupuk yang sama.

Baca Juga: Telkomsel Rilis Kartu Perdana dan Paket Internet SeruMAX

Ada empat jenis pupuk bersubsidi yang diberikan oleh pemerintah yakni pupuk urea, phonska, ZA dan SP-36.

Data Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kendal, alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2022 ini urea sebanyak 24.991 ton, ZA sebanyak 3.866 ton, phonska 13.848 ton dan SP-36 sebanyak 2.287 ton.

Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Kendal H Tardi mengatakan, banyak faktor penyebab tidak terserapnya pupuk bersubsidi 100%.

“Di antaranya karena kartu tani hilang dan rusak, sehingga tidak bisa mengambil jatah pupuk bersubsidi. Penyebab lainnya karena petani pemilik kartu tani masih menanggung kredit di bank, sehingga ketika mengisi saldo untuk membeli pupuk bersubsidi uangnya langsung ketarik di bank untuk membayar tunggakan kreditnya,” jelasnya Rabu 09 Maret 2022.

Baca Juga: Sandy Tumiwa Dimintai Keterangan Bareskrim usai Laporkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Kasus Wayang

Sehingga, ditambahkan Tardi, otomatis saldo di kartu tani langsung kosong dan tidak bisa mengambil jatah pupuk bersubsidi.

Menanggapi permasalahan tersebut, Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kendal, Pandu Rapriat Rogojati mengatakan, pemerintah memberikan alokasi pupuk bersubsidi sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diajukan tiap tahunnya.

“Namun pemerintah tidak memberikan 100 persen dari RDKK yang diajukan, jatah kuota yang diberikan biasanya sekitar 80% dari RDKK yang diajukan,” terangnya.

Baca Juga: Tim PKK Kabupaten Kendal Gandeng Dinas Perdagangan Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng

Pandu mengatakan, masih ada pupuk bersubsidi yang tidak terserap maka pada tahun berikutnya, jatah kuota pupuk bersubsidi menjadi berkurang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X