“Mengetahui anak meninggal, tersangka membuangnya di bawah jembatal tol Semarang – Ungaran KM 426 pada Minggu 20 Februari 2022,” kata Djuhandani.
Pembunuhan kepada Sweetha Kusuma dilakukan pelaku di salah satu hotel di Semarang. Sebelumnya pelaku dan korban bertemu di pintu tol Sukun Banyumanik.
Pelaku membunuh Sweetha Kusuma dengan cara mencekik leher hingga lemas, kemudian dijerat menggunakan kerudung hingga meninggal dunia.
“Selanjutnya korban dibungkus dengan sarung dan dimasukkan ke dalam mobil tersangka untuk dibuang di bawah jembatan tol Semarang – Ungaran KM 425 pada 7 Maret 2022. Kedua korban dibuang saat malam hari, menunggu situasi sepi,” jelasnya.
Di hadapan polisi, pelaku mengungkapkan alasan membuang kedua jasad tersebut di bawah jembatan tol karena sudah menghapal lokasi dan merasa aman karena tidak diketahui warga.
“Sebelum membuang jasad kedua korban, pelaku ini mencari melalui Google maps, di mana lokasi di sekitar tol yang paling aman dan tidak dilalui orang,”ungkap Djuhandani.
Sebelumnya diberitakan, sesosok mayat perempuan ditemukan di bawah jembatan tol Semarang-Bawen KM 425, Kelurahan Pudak Payung, Banyumanik atau tepatnya di area perkebunan, Minggu 13 Maret 2022.
Baca Juga: Bawaslu Kendal Gandeng Disabilitas dalam Pengawasan Pemilu 2024
Setelah penemuan sesosok mayat perempuan pada Minggu, selang tiga hari kemudian, tepatnya Rabu 16 Maret 2022, kembali ditemukan sesosok mayat anak di bawah jembatan tol Semarang-Bawen KM 426.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya satu unit mobil Mistsubishi Lancer warna hijau stabilo Nopol K-1322-BD, potong celana jeans karet, kerudung warna biru, sarung, dan sepasang anting.
Pelaku pembunuhan bidan dan anak bawah jembatan tol Semarang
dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga seumur hidup. ***