Pinjam Uang dengan Jaminan Emas Palsu, Pria Kendal Diringkus Polrestabes Semarang

photo author
- Rabu, 6 April 2022 | 13:45 WIB
Bobby Prima alias Hendra Laksana (32) pinjam uang dengan jaminan emas palsu ditangkap Polrestabes Semarang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Bobby Prima alias Hendra Laksana (32) pinjam uang dengan jaminan emas palsu ditangkap Polrestabes Semarang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM - Polrestabes Semarang menangkap pelaku penipuan dengan modus pinjam uang dan jaminan emas palsu.

Pelaku penipuan yang ditangkap oleh Polrestabes Semarang itu bernama Bobby Prima alias Hendra Laksana (32) warga Kabupaten Kendal.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menuturkan pelaku tertangkap setelah beraksi di depan Queen City Mall Pemuda Kota Semarang.

Baca Juga: Cuaca Semarang 6 April 2022, Diprediksi Berawan hingga Hujan Ringan

"Korban penipuannya yakni seorang pria berinisial S (30) warga asal Mranggen Kabupaten Demak," kata AKBP Donny, dalam rilis kasus Selasa 5 April 2022.

Pelaku beraksi dengan modus meminjam uang kepada korbannya pada 18 Februari 2022. Saat itu pelaku memberikan jaminan perhiasan emas.

"Pelaku mendapat informasi dari temannya bahwa korban bisa meminjamkan uang. Pelaku lantas menghubungi korban dan menyampaikan permohonan pinjam uang. Korban akhirnya setuju meminjamkan uang dan janjian bertemu di Jalan Pemuda Kota Semarang," jelasnya.

Baca Juga: Lokasi Kegiatan Donor Darah PMI Kota Semarang Rabu 6 April 022, Cek di Sini Selengkapnya

Setelah meminta korban meminjamkan uang RP 5 juta, pelaku memberi jaminan 10,3 gram emas disertai bukti pembelian.

"Karena ada suratnya, korban jadi yakin dan meminjamkan uangnya. Tak berselang lama pelaku kembali pinjam uang Rp 1 juta. Jadi total 6 Juta," terang dia.

Setelah berhasil meminjam, pelaku berjanji mengembalikan uang pada 18 Maret 2022. Tetapi sampai tiba tanggal yang dijanjikan pelaku tidak kunjung mengembalikan.

"Korban kemudian berinisiatif mengecek emas itu ke toko perhiasan. Namun ternyata hasilnya adalah emas palsu," ucapnya.

Korban pun akhirnya melapor ke polisi terkait penipuan ini. Polisi kemudian menangkap tersangka.

"Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 378 KUHP dengan penjara paling lama empat tahun," tandas dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X