SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Pasangan suami istri boleh berhubungan intim di bulan Ramadhan.
Islam pun tak melarang suami istri berhubungan intim saat Ramadhan.
Namun, jika hubungan intim tersebut dilakukan dengan sengaja di siang hari, maka itu adalah dosa besar.
Apa hukuman suami Istri melakukan hubungan intim siang hari di bulan Ramadhan?
Baca Juga: Batas Waktu Mandi Junub Setelah Berhubungan Intim di Bulan Ramadhan
Bersenggama siang hari saat Ramadhan adalah hal yang membatalkan puasa jika tidak karena udzur (karena sebab diperkenankan berbuka puasa).
Hukumnya haram dan dosa besar bagi pasangan suami istri yang melakukannya
Orang yang sengaja merusak ibadah puasanya di bulan Ramadhan dengan berhubungan intim, wajib menjalankan denda kifarah 'udhma (kafarat besar), sebagai berikut:
Ia wajib memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, tak boleh yang lain. Sahaya itu juga harus bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya.
Baca Juga: Batasan Suami Istri Bermesraan di Bulan Ramadhan Agar Tak Batal Puasa
Jika tidak mampu, ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Jika tidak mampu, ia harus memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih sepertiga liter).
Kafarat berdasarkan hadis sahih seperti diriwayatkan Abu Hurairah RA dalam Hadis Riwayat Bukhari, sebagai berikut:
"Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, 'Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan'. Beliau bersabda, 'Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan'. Dijawab oleh laki-laki itu, 'Aku tidak mampu'. Beliau kembali bersabda, 'Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut'. Dijawab lagi oleh laki-laki itu, 'Aku tak mampu.' Beliau kembali bersabda, 'Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin'," (HR Bukhari).