Kronologi Pembunuhan Anak oleh Ibu Kandungnya di Hotel Semarang, Korban Dibekap Bantal

photo author
- Rabu, 11 Mei 2022 | 17:35 WIB
RS, pelaku pembunuh anak di sebuah hotel Semarang. Pelaku membunuh anaknya dengan membekap menggunakan bantal. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
RS, pelaku pembunuh anak di sebuah hotel Semarang. Pelaku membunuh anaknya dengan membekap menggunakan bantal. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM - Polrestabes Semarang menangkap pelaku pembunuhan anak di salah satu hotel Semarang yang terjadi pada Selasa 10 Mei 2022, pada pukul 18.00 WIB.

Dalam pembunuhan tersebut, Polrestabes Semarang menetapkan tersangka yakni Rizka Sofianasari (34) yang tak lain merupakan ibu korban.

Adapun korban yang dicatat oleh Polrestabes Semarang adalah anak laki-laki bernama KAJD (3).

Baca Juga: Pembunuhan di Batang, Adik Tikam Kakak Kandung, Sempat Dilerai Ibu

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menerangkan bagaimana kronologi pembunuhan tersebut.

Berdasarkan keterangan korban seminggu sebelum kejadian, tersangka bertengkar dengan suaminya terkait masalah uang tabungan.

"Keributan tersebut disebabkan karena tersangka menggunakan uang dengan jumlah cukup besar tanpa sepengetahuan dan izin dari suami," ucap Irwan dalam rilis kasus Rabu 10 Mei 2022.

Setelah keributan tersebut, tersangka merasa malu dan takut, kemudian tersangka mencari info tentang bunuh diri melalui internet.

Baca Juga: 5 Fakta Keji Ibu Diduga Bunuh Anak Kandung di Kamar Hotel Semarang

Karena takut dimarahi oleh suaminya, pelaku pergi dari rumah bersama dengan korban pada hari Senin 9 Mei 2022.

Pelaku dan korban menginap di salah satu hotel di Semarang atas.

Pada malam hari saat tersangka tidak bisa tidur, dan mencari info/berita tentang bunuh diri dengan anak melalui internet.

Pada saat itulah tersangka mempunyai niat untuk membunuh korban dan bunuh diri.

Pada hari Selasa 10 Mei 2022 sekira antara pukul 12.00 sampai 13.00 WIB (saat korban tidur siang), pelaku membekap wajah korban dengan menggunakan bantal Hotel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X