Boleh Jenguk Narapidana Lapas di Kendal, tetapi Wajib Booster dan Daftar Dulu

photo author
- Kamis, 14 Juli 2022 | 17:29 WIB
Warga binaan Lapas Kelas II A Kendal sudah bisa dikunjungi oleh keluarga asal patuhi syarat ini  (Edi Prayitno kontributor Kendal)
Warga binaan Lapas Kelas II A Kendal sudah bisa dikunjungi oleh keluarga asal patuhi syarat ini (Edi Prayitno kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Dua tahun warga binaan Lapas kelas II A Kendal tidak mendapat kunjungan tatap muka.

Namun kini kunjungan tatap muka mulai diberikan kepada keluarga, meski demikian ada syarat yang harus ditaati keluarga warga binaan. Selain wajib mendapatkan vaksin booster, keluarga yang akan melakukan kunjungan juga terdaftar dalam data di Lapas.

Sebelumnya warga binaan Lapas kelas II A Kendal hanya bisa menerima kunjungan secara virtual, atau menggunakan sarana video call. Pandemi covid 19 memaksa tidak memperbolehkan kunjungan tatap muka.

Baca Juga: Kembalikan Kesuburan Tanah, Dinas Pertanian dan Pangan Kendal Gencarkan Pemakaina Pupuk Organik

Terhitung 14 juli 2022, Lapas kelas II A Kendal sudah membuka layanan pengunjung keluarga narapidana.

Kepala Lapas Kelas II A Kendal menunjukan barang titipan keluarga warga binaan yang akan diserahkan ke narapidana.
Kepala Lapas Kelas II A Kendal menunjukan barang titipan keluarga warga binaan yang akan diserahkan ke narapidana. (Edi Prayitno kontributor Kendal)

Namun demikian tidak semua orang bisa menjengung warga binaan jika belum masuk dalam daftar yang ada di Lapas.

“Syarat utama lainya adalah sudah melakukan vaksin ketiga atau vaksin booster. Keluarga yang bisa berkunjung dibatasi dua orang dengan ketentuan tatap muka 15 menit. Tetapi waktu kunjungan bisa menyesuaikan jika tidak banyak bisa sampai 30 menit,” jelas Samsul Hidayat Kalapas Kelas II A Kendal.

Baca Juga: Perempuan Jangan Hanya Pelengkap Pemilu Saja

Dikatakan seorang narapidana hanya bisa dikunjungi seminggu sekali, maksimal pengunjung dua orang. Kunjungan tatap muka di mulai Kamis 14 Juli 2022 ini dengan pembatasan, bahkan keluarga warga binaan ketika akan memberikan makan atau oleh oleh pada warga binaan akan dilakukan pemeriksaan dan akan diberi label nama.

“Jika warga binaan masih titipan dari pengadilan negeri Kendal maka harus ada pengantar, namun jika sudah narapidana maka Lapas yang menentukan bisa dijenguk atau tidak,” imbuhnya.

Baca Juga: 7 Makanan Paling Direkomendasikan jika Berkunjung ke Magelang

Salah satu pengunjung, Yolanda yang membesuk suaminya mengaku senang karena sudah dua tahun tidak bisa tatap muka melainkan melalui video call.

“Dengan dibukanya kunjungan tatap muka bisa membuat senang dan lega bisa ketemu suami. Sebelumnya hanya lewat video call saja,” katanya senang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X