"Pemilik percetakan tidak tahu karena dilakukan di malam hari," sambungnya.
Dari kasus ini, Sucipto menyebut potensi kerugian mencapai Rp 241. 536. 048.
"Disangkakan pasal 55 Undang-undang Cukai Nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman penjara 5 tahun," pungkas Sucipto.
Baca Juga: Lakukan 4 Posisi Seks Ternikmat untuk Tampil Lebih Rasa Percaya Diri di Hadapan Pasangan