KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah Kabupaten Kendal berencana akan memindahkan pusat pemerintahan Kecamatan Kaliwungu Selatan.
Jika sebelumnya dalam Peraturan Daerah (Perda) pusat pemerintahan Kaliwungu Selatan adalah Desa Magelung, namun rencananya akan dipindahkan ke Desa Darupono.
Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal, Rabu 31 Agustus 2022. Rencana perpindahan pusat pemerintahan Kecamatan Kaliwungu Selatan ini masuk dalam salah satu Raperda yang diajukan pihak eksekutif tahun ini.
Sebelumnya Kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan sudah bertahun-tahun mengontrak dan berpindah-pindah. Pasalnya gedung kantor yang sudah ada kondisi rusak parah dan mangkrak.
Pemkab Kendal pernah membangun Gedung Kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan di Desa Magelung, namun hanya ditempati beberapa bulan, karena mengalami keretakan dan rawan roboh. Rusaknya bangunan tersebut karena dibangun di atas lahan yang kondisi tanahnya labil.
Sejak saat itu kantor Pemerintahan Kecamatan menempati bangunan kontrak dan jika kontrak tidak bisa diperpanjang, maka harus pindah tempat. Kondisi seperti itu tentu kurang layak dan tidak nyaman.
Baca Juga: Cara Buat August Dump Viral Instagram dan TikTok Langsung dari HP, Siapkan Foto Terbaik
Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki mengatakan, perpindahan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan merupakan tuntutan zaman yang semakin berkembang. Apalagi, Kendal akan menjadi kota industri, maka harus dibangun kantor kecamatan yang lebih layak, sesuai keinginan pemkab dan harapan masyarakat.
Wabup berharap, jika kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan dibangun, maka harus benar-benar berada di lokasi yang nyaman dan kondusif. Pengalaman pembangunan kantor kecamatan yang sekarang mangkrak, karena salah memilih lokasi jangan sampai terulang kembali.
Sementara Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun mengatakan, masyarakat sudah lama menginginkan adanya kantor kecamatan yang representatif untuk pelayanan. Oleh karena itu, pihaknya merespons positif rencana perpindahan kantor kecamatan yang diajukan oleh pihak eksekutif. Dengan adanya payung hukum Perda tentang Ibu Kota Pemerintah Kecamatan Kaliwungu Selatan, nantinya akan dibangun kantor kecamatan yang bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BSU 2022 Cair September? Berikut Cara Cek Daftar Penerima Dana Bantuan
Dikatakan, jika Raperdanya bisa ditetapkan tahun 2022 ini, maka realisasi pembangunan kantor kecamatan paling cepat bisa dimulai tahun 2024. Pasalnya, Raperda Raperda APBD Kendal tahun 2023 sudah pembahasan, dan di dalamnya belum ada usulan tentang pembangunan Kantor Kecamatan di Kaliwungu Selatan.