Polsek Weleri Bongkar Penimbun Solar Subsidi untuk Dijual ke Industri

photo author
- Jumat, 2 September 2022 | 16:34 WIB
Petugas menggerebek lokasi penimbunan solar bersubsidi di Weleri.  (AyoSemarang/ Edi Prayitno - Kontributor Kendal)
Petugas menggerebek lokasi penimbunan solar bersubsidi di Weleri. (AyoSemarang/ Edi Prayitno - Kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Setelah mengungkap pengoplos BBM bersubsidi di Kaliwungu, Polsek Weleri juga berhasil membongkar penimbunan solar bersubsidi yang akan dijual ke industri dan proyek galian C di wilayah Weleri.

Tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah ini, diungkap setelah ada informasi penimbunan yang dilakukan Kukuh Setiono yang merupakan warga Pagergunung, Kecamatan Pageruyung, Kendal.

“Kita mendapatkan informasi bahwa adanya orang sedang melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Dari penyelidikan, petugas menemukan adanya orang yang sedang mengisi dan mengangkut bahan bakar minyak jenis solar di SPBU Penyangkringan Weleri dan bolak balik mengisi solar,” jelas Kaposlek Weleri, AKP Ruslan.

Baca Juga: Akun Twitter Mahasiswi Tewas Terjun dari Apartemen Banyumanik Semarang, Indikasi Bunuh Diri?

Dari informasi tersebut, petugas kemudian menangkap sopir truk Colt Diesel Nopol R-1351-PE, Kukuh Setiono. Yang bersangkutan mengakui mengisi tangki dump truk tersebut secara full dan dilakukan balik sebanyak tiga kali.

Solar yang dibeli di SPBU Penyangkringan kemudian dibawa ke rumah Joko Ardianto untuk dipindahkan ke dalam jeriken.

Saat dicek di rumah Joko Ardianto di Desa Pageruyung, didapati sebanyak lima jeriken yang masing-masing berisi 30 liter solar dengan total sebanyak 142 liter solar subsidi. Selain itu ada juga 14 jeriken kosong bekas isi solar.

Baca Juga: BSU 2022 Rp600 Ribu Cair Pekan Ini? Login ke Sini untuk Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji

“Dari keterangan Joko Ardianto, solar subsidi tersebut akan di jual ke depo pertambangan atau galian C dan industri di wilayah Weleri dan Pageruyung,” imbuhnya.

Pengungkapan penimbunan BBM bersubsidi di Weleri dibenarkan oleh Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam.

Menurutnya petugas akan bertindak tegas dan tidak main-main dengan kasus ini, serta memastikan bahan bakar bersubsidi disalurkan sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga: Graphologist Bongkar Kepribadian Asli Ferdy Sambo dari Tulisan Tangan, Sensitif dan Tak Suka Dikritik

“Kita tidak main-main dengan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini karena kita ingin memastikan bahwa BBM bersubsidi memang tepat sasaran,” terangnya.

Pelaku penimbunan BBM Bersubsidi ini akan diancam dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X