Gelar Demonstrasi, Ini Tuntutan Mahasiswa dan Buruh Selain Penolakan BBM

photo author
- Selasa, 6 September 2022 | 19:20 WIB
Demonstrasi oleh mahasiswa yang tergabung dalam PMII. Selain tolak kenaikan BBM ada hal lain yang dituntut.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Demonstrasi oleh mahasiswa yang tergabung dalam PMII. Selain tolak kenaikan BBM ada hal lain yang dituntut. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

"Tuntutan kami jelas, batalkan kenaikan harga BBM. Kami berikan waktu 3x24 jam, jika tidak permintaan masyarakat tidak dipenuhi kami akan kembali turun ke jalan dengan massa lebih banyak, dan akan mengajak pelajar dari seluruh Jawa Tengah," tegasnya.

Baca Juga: Trailer Sri Asih Rilis Hari Ini, Aksi Pevita Pearce Fighter Tangguh Superhero Lokal

Kemudian untuk aksi yang bersamaan dengan buruh ini kata Fajar kebetulan saja bersamaan dan tidak ada maksud untuk kolaborasi.

"Tidak ada rencana aksi, secara spontan kami bertemu di sini. Hal ini menjadi wujud penolakan dan perjuangan untuk masyarakat," pungkasnya

Sementara Aulia Hakim, Sekretaris Perda KSPI Jawa Tengah, menerangkan selain menolak kenaikan harga BBM, buruh juga punya tuntutan yang lain.

"Kami menolak omnibus law UU Cipta Kerj, dan meminta kenaikan upah tahun 2023 Jawa Tengah sebesar 10 sampai 13 persen," jelasnya.

Baca Juga: Harga iPhone 14 Pro Max 2022 Benarkah Rp 23 Juta? Bocoran Lengkap Spesifikasi dan Fitur DISINI

Dipaparkannya ada beberapa alasan para buruh menolak kenaikan BBM, satu di antaranya, kenaikan BBM akan menurunkan daya beli yang kini sudah turun 30 persen.

"Naiknya harga BBM maka daya beli akan turun lagi menjadi 50 persen. Penyebab turunnya daya beli adalah peningkatan angka inflansi menjadi 6.5 persen hingga 8 persen, sehingga harga kebutuhan pokok akan meroket," katanya.

Di sisi lain upah buruh di Jawa Tengah sangat kecil dan tahun lalu hanya naik Rp 1.400.

Baca Juga: Naiknya Harga BBM Berimbas ke Sejumlah Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Batang

Bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika Pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK 2023 kembali menggunakan PP 36/2021.

"Buruh menolak kenaikan BBM karena dilakukan di tengah turunnya harga minyak dunia. Terlihat sekali bahwa pemerintah hanya mencari untung. Lalu untuk bantuan subsidi upah sebesar Rp 150 ribu rupiah selama 4 bulan, menurut kami ini hanya pemanis agar tidak protes," tutupnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X