Keterlaluan! Dibawa ke Hotel, Guru SLB di Semarang Cabuli Siswi Berkebutuhan Khusus

photo author
- Selasa, 13 September 2022 | 17:56 WIB
Reza Akbar, guru SLB yang melakukan pencabulan kepada siswinya.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Reza Akbar, guru SLB yang melakukan pencabulan kepada siswinya. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Seorang guru Sekolah Luar Biasa atau SLB di Semarang ditangkap Polrestabes Semarang karena melakukan pencabulan kepada seorang siswi berkebutuhan khusus.

Adapun nama guru SLB Semarang yang ditangkap itu bernama Reza Akbar Zuta (31) warga Pondok Majapahit, Mranggen, Kabupaten Demak.

Kemudian untuk korban siswi SLB Semarang itu berinisial GAN (15).

Baca Juga: Pasangan Selingkuh Ini Kepergok Ena-ena dalam Mobil di Marina Semarang, Padahal Sudah Punya Anak

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjelaskan aksi pelaku dilakukan pada Selasa 6 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di sebuah kamar hotel yang berada di Candisari Kota Semarang.

Korban diajak ke hotel dengan membonceng ke pelaku setelah pulang sekolah.

"Namun bukan rumah tujuannya tetapi menuju ke sebuah hotel yang sudah direncanakan pelaku. Setelah melakulan transaksi, kemudian pelaku membawa korban ke dalam kamar dan langsung melakukan persetubuhan kepada korban," papar Irwan dalam rilis kasus di Polrestabes Semarang.

Baca Juga: Update Mayat PNS Semarang Terbakar, Ini Pengakuan Istri Iwan Budi Paulus

Korban yang tidak terima melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Semarang dan pelaku ditangkap, Jumat 9 September 2022.

Sementara pelaku mengaku sudah mengenal dan dekat dengan korban selama satu bulan.

Pria yang sudah beristri dan mempinyai anak umur 2 tahun ini juga sering berinteraksi dengan korban di media sosial.

"Dia (korban) sudah sering pulang sama saya. Terus saya ajak lewat WA (ke hotel). Baru sekali ini kejadiannya," terangnya.

Baca Juga: Detik-detik Penjaga Toko Roti Semarang Jadi Korban Percobaan Pemerkosaan Terekam CCTV, Pelaku Diringkus Polisi

Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 1 dan 3 atau Pasal 76E jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 atau UU RI No.31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Uu RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X