SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM - Polrestabes Semarang menangkap pelaku pelecehan seksual antaranggota keluarga di Bergota atau tepatnya di Bergota Krajan, Randusari, Semarang Selatan.
Pelaku pelecehan antaranggota keluarga yang ditangani Polrestabes Semarang itu dilakukan oleh seorang kakak ipar terhadap adiknya yang masih di bawah umur.
Adapun pelaku pelecehan seksual yang ditangkap Polrestabes Semarang itu bernama Daniel Adi Saputra (28) warga Genuk Karanglo, Kecamatan Candisari.
Baca Juga: Tandur Space, Kafe di Tengah Kota Semarang dengan Misi Urban Farming
Sementara korban dalam peristiwa ini berinisial JR seorang perempuan di bawah umur berusia 15 tahun.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan pelecehan ini dilakukan sejak September 2021.
"Kemudian terus dilakukan sampai Januari 2022," ungkapnya.
Irwan lalu mengungkapkan jika pelaku adalah kakak ipar sementara korban adalah adik istri pelaku.
Dalam melakukan pelecehan itu, pelaku merekam aksinya dengan menggunakan handphone pribadinya.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Semarang 8 September 2022, Berawan Sampai Hujan Ringan
"Dari beberapa kali aksi yanng dilakukan, pelaku merekam aksinya," ucap Irwan.
Awal mula pelaku melakukan aksinya ketika pelaku mendapati rekaman video asusila di hp korban.
"Dikarenakan korban takut, dia lalu rela melakukan apapun kepada pelaku," ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku meremas payudara korban dan memasukan jari tangannya ke alat kelamin korban.