Awas! Beri Uang ke Pengemis di Semarang, Ini yang Bakal Terjadi

photo author
- Senin, 19 September 2022 | 12:03 WIB
Satpol PP Kota Semarang akan menindak pemberian uang atau barang kepada pengemis. (dok)
Satpol PP Kota Semarang akan menindak pemberian uang atau barang kepada pengemis. (dok)

SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Satpol PP Kota Semarang akan menindak pemberian uang atau barang kepada pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) di jalan.

Pemberian uang atau barang kepada pengemis Semarang itu mulai 1 Oktober 2022 akan ditegakan.

Penegakan pelarangan pemberian uang atau barang kepada pengemis itu sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2014.

Baca Juga: Beri Uang ke Pengemis di Semarang Denda Rp1 Juta, Ini Tanggal Berlakunya

Imbauan penindakan mulai 1 Oktober 2022 itu disampaikan oleh Kepala Satpol PP Semarang Fajar Purwoto usai melakukan rapat dengan Dinsos Semarang pada beberapa waktu yang lalu.

Kata Fajar, perda pelarangan itu sebetulnya memang sudah lama, namun kali ini akan lebih dipertegas.

"Kami bersama Dinsos akan melakukan sosialisasi selama September dan mulai menindak pada 1 Oktober," katanya.

Baca Juga: Terekam CCTV, Detik-detik Mahasiswa USM Semarang Loncat dari Lantai 6 Gedung Parkir

Lebih jauh Fajar mengungkapkan pada Tanggal 1 nanti Satpol PP akan menegakan perda dengan instansi terkait termasuk mengajak Polrestabes, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Semarang.

"Mungkin dalam waktu dekat kami akan rapat dengan Kejaksaan dengan Pengadilan Negeri," ungkapnya.

Nantinya denda itu akan disidang melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan dendanya akan masuk ke kas negara.

Baca Juga: Kisah Mochi, Anjing Iwan Budi Paulus Ikut Cari Potongan Tubuh Majikannya yang Hilang

Penegakan perda ini akan dilakukan untuk dua pihak, yakni bagi PGOT dan pemberi.

Untuk PGOT akan dibina dan pemberi akan disanksi dengan sidang tadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X