Diamankan Polisi, Driver Ojol Semarang Klaim Punya Alasan Khusus terhadap Tindakan Penganiayaan

photo author
- Selasa, 27 September 2022 | 16:31 WIB
Salah seorang driver ojol di Semarang saat menjelaskan alasan penganiayaan.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Salah seorang driver ojol di Semarang saat menjelaskan alasan penganiayaan. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM - Polrestabes Semarang merilis kasus penganiayaan yang dilakukan oleh ojol di Semarang atau tepatnya di Jalan Nogososro, Tlogosari, Pedurungan, Selasa 27 September 2022.

Korban yang dianiaya ojol di Semarang itu sebelumnya melakukan pemukulan kepada driver ojol dengan nama Hasto Priyo Wasono pada Sabtu 24 September 2022.

Dengan niat solidaritas dan membela teman, ojol di Semarang itu malah melakukan penganiayaan sampai meninggal.

Baca Juga: Banyak Luka Benda Tumpul di Kepala Korban Pengeroyokan Driver Ojol

Adapun korban penganiayaan itu bernama Kukuh Panggayuh Utomo (33).

Kukuh sebelumnya menjadi pelaku pemukulan bersama Adi Priyono yang masih tersangka.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyampaikan kronologi penganiayaan kepada Kukuh hingga sampai meninggal dunia.

Awalnya saat korban penganiayaan driver ojol Hasto Priyo Wasono sedang melakukan pelaporan ke Polsek Pedurungan, rekan-rekannya ojolnya melakukan juga melakukan pencarian.

Baca Juga: 1 Orang di Semarang Dihajar hingga Tewas, 5 Driver Ojol Ditangkap Polisi

Pada pukul 18.00 WIB, rekan-rekan ojolnya menemukan Kukuh yang diketahui sebagai tukang parkir di Tlogosari.

"Dalam rekaman CCTV, Kukuh tampak mengacungkan senjata tajam berupa sangkur kepada para driver ojol yang hendak menangkapnya. Namun saat hendak bertikai, Kukuh terjatuh lalu dimassa," ungkap Irwan.

Sebelum dimassa, Kukuh sempat melukai salah seorang driver ojol yang bernama Budi Sarwono (45) sampai mengalami luka sobekan di tangan dan mulut.

Dalam kasus ini akhirnya polisi menetapkan 4 pelaku yang bernama Nugroho Saputro (36), Zaini Dahlan (47), Harlan dan Budi Sarwono (45).

Akibat tindakannya ini, Irwan menyebut semua pelaku terancam dengan pasal 170 ayat 3 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X