Merasa Terancam, Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Iwan Budi Paulus Minta Perlindungan LPSK

photo author
- Kamis, 29 September 2022 | 20:25 WIB
LPSK sedang meninjau kembali TKP pembunuhan Iwan Budi Paulus. Saksi pembunuhan minta perlindungan ke LPSK.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
LPSK sedang meninjau kembali TKP pembunuhan Iwan Budi Paulus. Saksi pembunuhan minta perlindungan ke LPSK. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM - Saksi kunci kasus pembunuhan Iwan Budi Paulus mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pengajuan perlindungan saksi pembunuhan Iwan Budi Paulus ini disampaikan oleh Wakil LPSK Edwin Partogi.

Edwin menyebut ada tiga saksi pada kasus Iwan Budi Paulus yang meminta perlindungan kepada LPSK.

Respon dari pengajuan saksi ini kemudian ditindaklanjuti oleh LPSK dengan pendalaman informasi kepada Polda Jateng dan Polrestabes Semarang.

Baca Juga: Modal Roti Tawar Bisa Diolah Jadi Ide Jualan 1000an, Tinggal Ditambah Toping Manis Dijamin Laris Manis

Kemudian, LPSK juga sudah mendapat berbagai informasi dari 7 saksi lainnya.

Bahkan, LPSK juga mendatangi lokasi Iwan Budi Paulus dibunuh yakni di Kawasan Marina Semarang.

"Tujuan kedatangan kami adalah untuk menentukan seberapa jauh rencana pelaku dalam melakukan pembunuhan," ujar Edwin saat ditemui di lokasi, Kamis 29 September 2022 sore.

Edwin melanjutkan, setelah mendapat informasi dari berbagai pihak tadi, LPSK lalu akan mempertimbangkan apakah saksi memang butuh bantuan keamanan atau tidak.

Baca Juga: Daftar Harga HP Oppo Oktober 2022, Apakah Ada yang Turun Harga Drastis?

“Tentu semua hasil yang dilakukan p dari pendalaman ini akan kami bawa ke rapat pimpinan LPSK untuk diputuskan permohonannya diterima atau ditolak,” katanya.

Di sisi lain, Edwin belum dapat memastikan apakah permintaan bantuan perlindungan ini ada kaitanya dengan pelaku yang mempunyai orang penting di sekelilingnya.

Sebab, saat ini pelaku juga belum tertangkap dan masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.

Akan tetapi, Edwin mengaku permohoan perlindungan dari saksi sudah wajar diajukan meskipun kasus yang sedang dialami tidak begitu besar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X