Untuk itu dengan adanya pemusnahan barang bukti setidaknya tidak akan lagi ada kerugian yang timbul atas pemalsuan merek dagang benih jagung.
"Kasusnya sudah di SP3 oleh Ditreskrimsus Polda Jateng setelah dilakukan Restoratif Justice. Saya harapkan tidak ada lagi pemalsuan merk dagang yang membuat kerugian pada masyarakat," pungkasnya.