KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Sineas muda Kendal saling beradu kreativitas dalam lomba video pendek yang mengambil tema gempur rokok ilegal. Lebih dari ratusan film diterima panitia Dinas Komunikasi dan Informasi Kendal dan diambil 6 pemenang.
Malam Penghargaan Lomba Film Pendek Gempur Rokok Ilegal 2022 diawali dengan pemutaran enam film terbaik yang semuanya membawa pesan untuk memerangi rokok ilegal.
Sekretaris Dinas Kominfo Kendal, Rini Utami mengatakan, lomba film pendek ini dibuka untuk masyarakat umum, namun harus warga Kabupaten Kendal. Jumlah pendaftar Lomba Film Pendek ini sebanyak 117 orang, namun yang mengirimkan karya film hanya 24 peserta.
Kemudian dilakukan penilaian oleh dewa juri dari Biro Isda Provinsi Jawa Tengah, Bea Cukai Semarang dan Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Kendal untuk dipilih film terbaik 1 hingga 6.
Terpilih sebagai juara 1 adalah film berjudul Ngopi Ngantri Mbengi karya M Ulfi Maulana dari Kecamatan Cepiring. Juara 2 film berjudul Saku karya M Yuniar Rozi dari Kecamatan Kangkung. Juara 3 film berjudul Duta Rokok Ilegal karya M Septian Ilan pelajar SMKN 4 Kendal.
Juara Harapan 1 film berjudul Info Warung karya Aldura Meiza dari Kecamatan Kendal. Juara Harapan 2 film berjudul Gempur Rokok Ilegal karya Kukuh Tri Laksono dari Kecamatan Gemuh. Juara Harapan 3 film berjudul Rokok Goblok karya Istanto Wisnu Saputro dari Kecamatan Boja.
Ketua Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Kendal Joko Tusyawan mengatakan, adanya lomba film ini akan memberikan peluang agar sineas Kendal bisa berkarya yang lebih baik lagi.
Baca Juga: Pantau Mudik Natal dan Tahun Baru Jasamarga Sebar 80 CCTV di Tol Batang Semarang
"Harapan ke depan agar lebih profesional dengan karya orisinil dan ide-ide segar yang bisa mempengaruhi pola pikir masyarakat Kabupaten Kendal," katanya.
Juara 1 M Ulfi Maulana berharap pesan dari film yang dibuat bisa tersampaikan ke masyarakat, sehingga tidak membeli rokok ilegal. Ia pun berharap ke depan agar terus diadakan lomba film seperti ini, sehingga bisa ikut memberikan edukasi kepada masyarakat.