Meski sudah mengetahui rumput di savana itu sudah kering dan mudah terbakar, tersangka AWEW tetap melanjutkan sesi foto dengan menggunakan flare.
Tak sampai disitu, begitu percikan api flare mulai membakar rumput Savana yang kering.
AWEW dan rekan-rekannya tidak segera melakukan penanganan awal pemadaman api sehingga kebakaran semakin membesar dan meluas.
Diketahui saat melakukan sesi foto tersebut, terdapat 5 flare yang dinyalakan akan tetapi hanya 4 yang berhasil menyala sempurna.
Dan 1 flare kemudian meletup sehingga menyebabkan kebakaran di area Bukit Teletubbies.erungkap dari penyelidikan, tersangka ternyata tidak memiliki Surat Izin Masuk KAwasan Konservasi (Simaksi).
Akibat dari perbuatannya, AWEW dijerat pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," ucap Wisnu.
Hingga saat ini, polisi hanya menetapkan AWEW selaku manajer WO sebagai tersangka.
Sementara kru WO yang lain, yaitu MGG (38) selaku kru WO asal Kedungdoro, Surabaya, ET (27) asal Klampis Ngasem, Sukolilo, Surabaya dan ARVD (34) selaku juru rias asal Tandes, Kota Surabaya masih berstatus saksi.
Akibat aktivitas prewedding menggunakan flare itu, setidaknya 50 hektare lahan dan hutan di Bromo terbakar.
Upaya pemadaman dengan berbagai cara dilakukan oleh ratusan personel gabungan belum sepenuhnya berhasil.